Berita Banyuwangi

Bunuh Ibu Kandungnya, Wanita Jember ini Divonis 13 Tahun Penjara

Hakim menilai terdakwa terbukti turut serta melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri 13 November 2023 silam.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Siti Nur Hasanah usai divonis 13 tahun Penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jember karena bunuh ibunya. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER- Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis hukuman terhadap Siti Nur Hasanah (35), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Hasiyah (60) penjara 13 tahun, Kamis (11/7/2024).

Hakim menilai terdakwa terbukti turut serta melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri, di Desa Keting Kecamatan Jombang Jember pada 13 November 2023 silam.

Wanita tersebut telah membantu dua terdakwa bernama Sadi Adibrito dan Agus Wicaksono, ketika keduanya menghabisi nyawa korban secara sadis.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Frans Kornelisen mengatakan tuntutan jaksa terhadap terdakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana tidak terbukti dalam fakta persidangan.

Baca juga: Kabar Baik! Unair Buka Jurusan Kedokteran di Banyuwangi, Pendaftaran Mahasiswa Dimulai 9 Juli

"Karena di situ rentan waktu perencanaan dengan proses pembunuhannya tidak ada dalam fakta persidangan," ujarnya.

Menanggapi putusan itu, Ihya Ulumuddin Kuasa Hukum Siti Nur Hasanah mengaku akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Dia bilang belum bisa memastikan melakukan banding atau tidak.

Dia mengungkapkan terdapat beberapa kejanggalan. Sebab dia mengaku tidak pernah diberi dokumen Berita Acara Penyidikan (BAP) dari kepolisian selama mendampingi terdakwa.

Baca juga: Inter Milan Sanggup? Man City Beri Banderol Tinggi untuk Eks Bayern Munchen dan Barcelona

"Tidak mungkin terdakwa ini membunuh ibunya gara-gara cinta tidak direstui. Sebab hidup bersama ibunya berpuluh-puluh tahun," kata pria yang akrab disapa Udik ini.

Udik mengaku gamang kalau mau melakukan banding atas amar putusan tersebut. Sebab keputusan hakimnya juga belum jelas nantinya.

"Karena kalaupun mau banding kami belum tahu putusan pengadilannya seperti apa, sehingga itu yang harus kami pikir lebih dalam," imbuhnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved