TOPIK
Pemotongan Insentif BPKPD Pasuruan
-
Akhmad Khasani (AK) mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim dalam sidang putusan di PN Tipikor.
-
Akhmad Khasani (AK) mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan memohon kepada majelis hakim untuk divonis seringan - ringannya.
-
Satu hal yang memberatkan dalam tuntutan ini adalah terdakwa tidak sejalan dengan program pemberantasan tindak pidana korupsi.
-
Sidang kasus pemotongan dana insentif BPKPD Pemkab Pasuruan terus bergulir, dan berikut keterangan terdakwa dan saksi
-
Menjadi tidak sah karena diduga ada indikasi pemotongan insentif yang diterima pegawai BPKPD selama ini.
-
Dugaan pemotongan insentif pegawai BPKPD Kabupaten Pasuruan terungkap ada potongan lain di luar potongan 10 persen.
-
Pemotongan insentif pegawai ini bukan hanya terjadi di zaman terdakwa Akhmad Khasani menjabat sebagai Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan.