Penyelundupan Narkoba

Anak Buah Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Modifikasi Mobil Jadi Bunker Penyimpan Sabu

Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bentuk bunker mobil hasil modifikasi untuk menyimpan sabu-sabu para tersangka komplotan Fredy Pratama

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Memodifikasi bagasi penyimpanan ban serep Mobil Toyota Rush menjadi bunker berjalan, ternyata menjadi sarana pengiriman puluhan kilogram (Kg) sabu-sabu yang dilakukan kedua tersangka anak buah dua orang tersangka 'anak buah' jaringan buronan Internasional Fredy Pratama. 

Dua orang tersangka anak buah sang buronan berjuluk 'Guinea' itu, berinisial ABM (35) warga Kota Bandung yang tinggal di Banjar, Kalsel.

Ia bertindak sebagai kaki tangan Jaringan Fredy Pratama yang bertugas menjaga gudang penyimpanan. 

Tersangka ABM ditangkap pada Jumat (24/5/2024) sore, di daerah Tatah 
Pemangkih Laut, Kertak Hanyar, Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. 

Sedangkan, Tersangka YDS (22) warga Banjarmasin, Kalsel, bertugas sebagai kurir pengiriman paket sabu dan pil ekstasi yang akan diselundupkan di wilayah Jatim.

Mobil Toyota Rush berbodi warna putih itu, digunakan Tersangka YDS untuk mengirimkan pasokan sabu pesanan bos melalui sistem 'ranjau'. 

Sistem tersebut merupakan sebuah metode yang lazim dipakai para kurir narkotika menyelundupkan atau mengirim pasokan barang haram. 

Caranya, meletakkan kendaraan berisi muatan narkotika itu di sebuah lokasi acak untuk nantinya akan didatangi oleh si kurir guna diantarkan kepada si pembeli atau pengedar lainnya. 

Ia ditangkap saat sedang melakukan pengiriman barang sabu menggunakan mobil Toyota Rush warna putih di parkiran sebuah mal kawasan Jalan A. Yani, Melayu, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi 
Kalimantan Selatan, pada Jumat (21/6/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan, kedua tersangka membawa dua bagian pasokan sabu berbeda. 

Diantaranya, 41 kg sabu beserta 2,1 ribu pil ekstasi, dari tangan Tersangka ABM. 

Sedangkan, 43 kg sabu disita dari dalam mobil Toyota Rush dan koper yang dibawa Tersangka YDS. 

Barang bukti puluhan sabu dan ribuan pil ekstasi tersebut, seandainya diuangkan, diperkirakan bernilai sekitar Rp131 miliar.

Dan keberhasilan menangkap kedua tersangka dan menyita barang bukti itu, petugas berhasil menyelamatkan 820 ribu orang warga Indonesia. 

Baca juga: Uang Hasil Pemotongan insentif BPKPD Pasuruan Digunakan Untuk Dana Talangan Perjalanan Dinas

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan tersangka melakukan pengiriman sabu yang telah dikemas dalam kemasan plastik teh tersebut dalam wadah bunker mobil Toyota Rush warna putih. 

Halaman
1234