"KPU RI hanya memiliki kewenangan melantik berdasarkan surat keputusan partai dan peristiwa hukum sebelumnya. Contohnya calon terpilih itu adalah anggota partai politik. Kalau kemudian diberhentikan atau dipecat tentunya ada peristiwa hukum yang mengikuti yang dilakukan KPU RI," kata Dessi lagi.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)