TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso telah menerima laporan rekening dana kampanye seluruh pasangan calon Pilkada Bondowoso 2024.
Menurut Komisioner KPU Divisi Tekhnis Penyelenggara, Abu Sofyan, penyetoran nomer rekening Paslon 02 telah dilaporkan di hari terakhir pada 24 September 2024 pada Pukul 23.10 WIB. "Terus jam 23.18 WIB Paslon 01," ujarnya.
Ia menerangkan, rekening dana kampanye yang diserahkan atas nama pasangan calon. Namun begitu, pihaknya masih belum bisa menyampaikan berapa nilai saldo rekening dana kampanye masing-masing Paslon yang diserahkan ke KPU.
"Baru nanti kalau udah ada keluar masuk duit, baru nanti kita sampaikan ke teman-teman media," ujarnya.
Menurutnya, penyetoran rekening dana kampanye ini adalah syarat yang perlu penuhi. Bahkan, jika ada Paslon yang tidak melaporkan bisa menjadi penyebab gugurnya Paslon di Pilkada.
Baca juga: Tersangka Kasus Geng Motor di Kota Probolinggo Bertambah, Ternyata Pelajar
"Kalau tidak, memang seusai aturan itu bisa jadi faktor penggugur," terangnya pada jurnalis TribunJatimTimur.com, Rabu (25/9/2024).
Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan, dalam Pilkada ini sumbangan dari pihak luar yang diterima masing-masing Paslon tak boleh lebih dari Rp 75 juta jika berasal dari perseorangan. "Kalau dari badan usaha maksimal Rp 750 juta," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)