Berita Jember

Pria di Jember ini Maling Spesialis Sepeda Motor, Polisi Sebut Beraksi di 22 TKP

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi pres rillis ungkap kasus Curanmor di Polres Jember, Sabtu (5/10/2024)

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Jajaran Satreskrim Polres Jember berhasil membekuk Wisman, laki-laki yang diduga kuat sebagai maling spesialis sepeda motor.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, maling ini telah melakukan aksinya di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Tembakau.

"Selama tahun 2024, tersangka melakukan di 22 TKP pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan di wilayah hukum Polres Jember," ujarnya, Sabtu (5/10/2024).

Menurutnya, maling ini merupakan sindikat pencurian sepeda motor lintas daerah di Jawa Timur. Sebab tersangka tidak sendirian saat melakukan aksinya.

"Tersangka ini ada jaringan. Jadi terdapat dua orang. Cuma yang ditangkap baru satu orang dan satunya lagi statusnya daftar pencarian orang (DPO)," kata Bayu

Bayu mengungkapkan, dari puluhan lokasi pencurian pelaku, polisi baru berhasil membongkar kejahatannya di 3 TKP di Jember.

Baca juga: 1 Sosok Persija Patut Waspada, Pemain Berdarah Depok Kans Gusur Posisi Winger Timnas Indonesia

"Dari 22 TKP, kami baru berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor. Sedangkan sisanya sebanyak 19 unit masih pencarian karena sudah diperjual belikan oleh yang bersangkutan," tutur Bayu.

Bayu menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Ancaman maksimal 9 tahun penjara.

"Ini adalah jawaban kepada keresahan masyarakat atas tingginya kejahatan di Kabupaten Jember. Beberapa kali ini kasus begal juga telah berhasil kami ungkap," ulasnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)