Sidang Korupsi Gus Muhdlor

Anak Buah Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun Penjara, Mengaku Cuma Jalankan Tugas

Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (tengah menunduk) terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, yang menyeret Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor PN Tipikor Surabaya, Rabu (9/10/2024) siang.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati, terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo mencapai Rp8,5 miliar, yang juga menyeret eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, menjalani sidang vonis di Ruang Sidang Candra Kantor PN Tipikor Surabaya, Rabu (9/10/2024) siang. 

Siksa Wati memakai batik bermotif flora warna putih, berkerudung warna biru muda, bercelana panjang warna hitam, dan bersepatu warna hitam, terus menundukkan kepala selama menyimak pembacaan vonis, seraya mengatupkan kedua telapak tangan pada paha. 

Pembacaan draft putusan tersebut dilakukan secara bergiliran dimulai Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani. Lalu bergantian dengan hakim anggota, Athoila dan Ibnu Abbas. 

Setelah hampir sejam membacakan draft putusan, akhirnya Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Siska Wati dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan. 

Pasalnya, Terdakwa Siska Wati dianggap sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Menurutnya, Terdakwa Siska Wati terbukti terlibat dalam melakukan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan modus seakan-akan para ASN memiliki utang. 

Kemudian, proses penarikan pemotongan senilai 30 persen setiap triwulan pencarian dana insentif tersebut, disebut sebagai sedekah dan menggunakan mekanisme kertas kitir yang diberikan kepada para ASN BPPD Sidoarjo. 

Hal yang memberatkan atas vonis tersebut, tindakan Terdakwa Siska Wati bertentangan dengan program pemerintah dan keinginan masyarakat Indonesia agar terbebas dari KKN. 

Kemudian, Terdakwa Siska Wati yang berstatus sebagai PNS seharusnya telah memiliki pengetahuan atas tindakan tersebut, setelah memperoleh pendidikan sebagai pegawai negeri selama ini. 

Lalu, di lain sisi, ada beberapa hal yang meringankan atas vonis tersebut. Bahwa Terdakwa Siska Wati belum pernah dipidana sama sekali, selama persidangan bersikap sopan. 

Lalu memiliki tanggungjawab terhadap suami, anak-anak dan keluarga. Dan, terdapat pihak lain; pejabat strukturnya lebih tinggi yang lebih bertanggungjawab atas praktik korupsi tersebut. 

"Pihak Terdakwa Siska Wati dan penasehat hukumnya, memiliki hak mengajukan proses hukum lanjutan," ujar Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani sebelum mengetuk palu memungkasi persidangan. 

Baca juga: Susunan Alat Kelengkapan DPRD Situbondo Rampung, Berikut Daftarnya

Menanggapi vonis tersebut, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Siska Wati, Erlan Jaya Putra menegaskan, pihaknya berencana mengajukan banding atas hasil vonis tersebut. 

"Kami memutuskan mengajukan banding, Yang Mulia," ujar Erlan Jaya Putra. 

Sementara itu, JPU KPK Andry Lesmana lebih memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan Terdakwa Siska Wati yang telah ditetapkan majelis hakim. 

"Kami memilih pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Andry Lesmana. 

Lalu, Siska Wati terus menerus menundukkan kepala selama berjalan meninggalkan area meja persidangan. Wajahnya sembab, matanya berair dan agak memerah. 

Langkahnya yang gontai menuju pintu keluar ruangan sidang langsung disambut suaminya yang sejak pagi duduk di kursi tunggu pengunjung. 

Suami Siska Wati bergegas membopong sang istri yang terdengar sesenggukan menangis berjalan menyibak kerumunan awak media dan pengunjung persidangan yang berjejal di depan ruangan. 

Hasil sidang vonis terhadap Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati, lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menghendaki pidana penjara lima tahun, denda Rp300 juta subsider empat bulan. Tanpa pidana tambahan lainnya. 

Sekadar diketahui, dikutip dari Tribunnews.com, KPK mengungkap modus picik eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menyunat gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo. 

Ali Fikri, Juru Bicara KPK kala itu, menjelaskan korupsi yang menyeret Gus Muhdlor terungkap setelah KPK menangkap dua anak buah Bupati Sidoarjo tersebut.

Keduanya adalah Siska Wati, yang menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono. 

Ari Suryono diduga berperan memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

Pemotongan dana insentif itu, diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Ari Suryono dan Gus Muhdlor.

Baca juga: Dugaan Pemalsuan LHKPN oleh Cawabup Probolinggo, Pihak BRI Beberkan Fakta 

Nah, besaran potongan tersebut, berkisar antara 10-30 persen, sesuai besaran insentif yang diterima.

Agar tak dicurigai, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk mengatur mekanisme penyerahan uang terdekat dilakukan secara tunai, dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Ari Suryono disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.

Khusus pada tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)