Pilkada Probolinggo

Dugaan Pemalsuan LHKPN oleh Cawabup Probolinggo, Pihak BRI Beberkan Fakta 

Pemeriksaan pihak BRI ini dihadiri Relationship Manager Creditors Restructuring Recovery BRI Cabang Probolinggo Abdul Aziz.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Ahsan Faradisi
Pemeriksaan pihak BRI ini dihadiri Relationship Perwakilan Bank BRI menunjukkan berkas saat diperiksa Gakkumdu Kabupaten Probolinggo atas dugaan pemalsuan LHKPN oleh salah satu Cawabup di Probolinggo, Selasa (8/10/2024). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Meski terlapor dugaan pemalsuan LHKPN yang dalam hal ini salah satu Cawabup mangkir saat dipanggi, Gakkumdu Kabupaten Probolinggo tetap memeriksa pihak bank BRI sebagai pelelang.

Baca juga: Dapat Keluhan Jalan Rusak, Pasangan MUDAH Tawarkan Program Pembangunan 2 Ribu KM

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 15.30 WIB di kantor Bawaslu di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Pemeriksaan berlangsung hampir 2 jam.

Pemeriksaan pihak BRI ini dihadiri Relationship Manager Creditors Restructuring Recovery BRI Cabang Probolinggo Abdul Aziz yang dijadikan sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan LHKPN palsu ini.

Usai diperiksa, Abdul Aziz membenarkan jika rumah dan toko (Ruko) yang berada di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dengan sertifikat hak milik nomor 672 itu atas nama Abdul Rasit.

Baca juga: Dijenguk Ipuk, Nenek Mudawarah Tak Kuasa Menahan Tangis

"Kalau nama pemilik ruko yang dilelang dan sudah didaftarkan di KPKNL Jember itu memang benar dan sama dengan nama Cawabup Probolinggo saat ini, yaitu Abdul Rasit," kata Abdul Aziz.

Bahkan, menurut Abdul Aziz, setelah berita terkait dugaan pemalsuan LHKPN itu, Abdul Rasit sempat membayar hutangnya kepada BRI, pada Senin (7/10/2024).

Baca juga: Belasan Warga Datangi PPS dI Jember, Protes Rekruitmen KPPS Pilkada 2024

"Memang ada pembayaran kemarin, tapi untuk nominalnya saya tidak bisa membuka dan juga bukan kapasitas. Tapi kami menyambut baik, upaya untuk menyelesaikan pinjamannya beliau," tutur Aziz.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Ubaidillah mengatakan, pemanggilan pihak Bank BRI itu untuk memastikan apakah benar ruko yang dilelang itu milik salah satu Cawabup Probolinggo Abdul Rasit.

"Hanya saja untuk nominal hutangnya memang tidak disampaikan oleh pihak BRI karena menjadi hal yang dikecualikan. Untuk pelanggaran ini masuk ke tindak pidana atau administrasi itu masih belum, karena terlapor juga belum kami periksa," tuturnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved