Korupsi BPPD Sidoarjo

Sidang Lajjutan Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Begini Pengakuan 22 Staf yang Duitnya Dipotong

Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Ruang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (21/10/2024).

 Terdakwa Ari Suryono, Eks Kepala BPPD Sidoarjo, dijatuhi vonis pidana penjara lima tahun beserta pidana denda setengah miliar rupiah sekitar Rp500 juta subsider empat bulan penjara. 

Baca juga: 14 Rumah di 3 Kecamatan di Trenggalek Tertimpa Longsor

Tak cuma itu, Terdakwa Ari Suryono juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp2,77 miliar, subsider dua tahun pidana penjara.

Sedangkan, Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati divonis terhadap Terdakwa Siska Wati dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)