TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BLITAR - TS (43), tersenyum sambil mengucapkan alhamdulillah begitu rantai yang mengikat kedua kakinya berhasil diputus oleh petugas di halaman shelter milik Dinas Sosial Kabupaten Blitar di Kecamatan Garum, Kamis (24/10/2024).
Dia mengaku merasa lega dan bebas setelah rantai yang mengikat kedua kakinya dilepas. "Alhamdulillah, rasanya lebih bebas," katanya.
Sudah lebih dari 10 tahun, TS yang mengalami gangguan jiwa harus hidup dengan kondisi kedua kaki dirantai dan dikurung dalam ruangan di rumah keluarganya di Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
TS juga pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang.
Secara fisik, TS memang normal. Tetapi, emosinya tidak stabil. TS juga terlihat masih menyambung saat diajak bicara.
"Dia dipasung sudah lebih 10 tahun. Dia secara fisik normal, tapi emosinya yang tidak stabil. Karena mengkhawatirkan lingkungan, keluarganya mengurungnya," kata Kepala Desa Ngoran, Imam Saiful yang ikut mendampingi TS di shelter milik Dinsos Kabupaten Blitar di Kecamatan Garum.
TS merupakan satu dari enam orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Blitar yang dilakukan pelepasan pasung oleh Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jatim pada Kamis (24/10/2024).
Lima korban pasung lainnya yang juga dibebaskan, yaitu, dua orang dari Kecamatan Selorejo, satu orang dari Kecamatan Ponggok, satu orang dari Kecamatan Bakung, dan satu orang lagi dari Kecamatan Srengat.
Sub Koordinator Rehabilisasi Sosial Tuna Sosial Dinsos Jatim, Ronny Gunawan mengatakan pelepasan pasung ini merupakan program zero pasung dari Pemprov Jatim yang sudah dicanangkan sejak 2014 lalu.
Baca juga: Relawan BHS Terbentuk di 6 Kecamatan, Siap Menangkan Paslon Rusdi-Gus Shobih di Pilkada Pasuruan
Saat ini, masih ada 20 korban pasung di Kabupaten Blitar. Dari 20 korban pasung itu, baru enam orang yang bisa dibebaskan.
"Untuk enam orang yang dibebaskan ini, keluarganya sudah kami ajak komunikasi. Mereka memberikan persetujuan dilakukan rehabilitasi. Baik rehabilitasi sosial maupun rehabilitasi mandiri," kata Ronny.
Dikatakannya, di Jawa Timur, jumlah korban pasung masih mencapai sekitar 259 orang yang tersebar di 33 kota dan kabupaten.
Kabupaten Blitar berada di peringkat keempat terbanyak korban pasung di Jatim setelah Sampang, Probolinggo dan Madiun.
"Tiap tahun melakukan pembebasan korban pasung. Kemarin, di Kota Kediri kami membebaskan delapan orang dan di Kabupaten Tulungagung membebaskan 27 orang. Kami terus melakukan pembebasan sampai zero pasung," ujarnya.
Menurutnya, para korban pasung yang dibebaskan rata-rata mengalami pasung lebih dari 10 tahun.
Setelah dibebaskan, para korban pasung akan menjalani rehabilitasi medis selama dua minggu di RSJ Menur.
Selanjutnya, para korban pasung yang sudah menjalani rehabilitasi medis akan menjalani rehabilitasi sosial selama sembilan bulan.
"Di tempat rehabilitasi sosial, mereka diberi keterampilan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Kami ada dua tempat rehabilitasi sosial, yaitu, di Kediri dan Pasuruan. Setelah mandiri, mereka kami kembalikan ke keluarga dan masyarakat," katanya.
Baca juga: Lanal Banyuwangi Tambah Armada Tiga Speed Boat, Didistribusikan ke Tiga Pos AL
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto mengatakan Dinsos akan melakukan konsolidasi dan musyarawah dengan keluarga untuk korban pasung yang belum dibebaskan.
Menurutnya, para korban pasung mayoritas memiliki gangguan khusus dan emosionalnya tidak terkendali, lalu dikurung karena membahayakan.
"Sesuai regulasi memang tidak dibenarkan, tapi itu sudah persetujuan keluarga dan masyarakat. Maka itu, kami tidak bisa saling menyalahkan, kami segera mencari solusi agar tidak ada korban pasung di Kabupaten Blitar," katanya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)