Hakim PN Surabaya Ditangkap

Tiga Hakim PN Surabaya Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Masuk Penjara, Hasil Operasi Senyap

Penulis: Toni Hermawan
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erintuah Damanik dkk ditahan di cabang Rutan Negara Kelas 1Surabaya. Para tersangka masih ditempatkan di ruang isolasi. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Silent operation alias operasi senyap, begitulah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, menggambarkan situasi penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/10/2024) kemarin. Ketiga hakim PN Surabaya itu  ditangkap oleh tim Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atas tudingan menerima gratifikasi saat mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur (GRT). 

GRT adalah terdakwa yang divonis bebas dari tudingan menganiaya atau membunuh teman dekat, Dini Sera Afrianti.

"Ini teman-teman kerja sudah 3 minggu. Kami silent operation," tegasnya.

Seperti yang diketahui ketiga hakim yang ditangkap ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul. Selain itu,  Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. Tiga hakim disebut-sebut sebagai penerima gratifikasi, sedangkan Lisa yang memberi suap.

Kabarnya nominal penyuapan tersebut  tembus Rp 20 miliar berbentuk mata uang asing. Erintuah Damanik dkk dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 6 ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e. Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Sedangkan Lisa Rachmat disangkakan dengan pasal pemberi suap.

Erintuah Damanik dkk mulai diperiksa di kantor Kejati Jatim sekira 16.35 WIB. Pada pukul 00.30, ketiganya keluar dari ruang penyidik pidana khusus dalam keadaan menggunakan rompi merah tahanan. Mia menyebut petunjuk sementara dari Kejagung ketiga hakim ditahan di Kejati Jatim.

Baca juga: Lebih 10 Tahun Terpasung, Pria di Blitar Lega Setelah Rantai di Kedua Kakinya Dilepas

"Namun standar operasional sebelum ditahan harus dilakukan isolasi selama 14 hari. Khawatirnya ada penyakit yang bisa menular kepada penghuni tahanan yang lain, dan petunjuknya (Kejagung) ketiga hakim masih ditempatkan di kami," ungkap Mia.

Sedangkan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya membuka peluang menetapkan Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka baru bila terlibat dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya.

"Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kami akan  klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (24/10) malam.

Abdul menegaskan jika ada bukti permulaan yang cukup terkait dengan Ronald Tannur atau keluarganya, maka juga akan dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tentu kami klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)