"Tersangka masih dilakukan pendampingan oleh Dinas PPA," pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik Polres Jombang menjerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Anggit Pujie Widodo/TribunJatimTimur.com)