Berita Jombang

Ibu Muda Asal Gresik Tega Bekap Bayi hingga Meninggal di Kamar Kos Jombang

Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers di Mapolres Jombang perihal kasus ibu bunuh bayinya yang baru lahir.

"Tersangka masih dilakukan pendampingan oleh Dinas PPA," pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik Polres Jombang menjerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun.

 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Anggit Pujie Widodo/TribunJatimTimur.com)