Berita Jember

Polisi Tangkap Residivis Asal Surabaya Saat Transaksi Narkoba di Jember, Ditemukan 25 gram Sabu

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat memeriksa tersangka di pinggir jalan raya Desa Karangduren Kecamatan Balung Jember.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil meringkus AH, seorang pengedar sabu-sabu.

Pelaku diketahui merupakan sorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medang Surabaya dengan kasus serupa.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin mengatakan, pelaku diamankan ketika melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan raya.

Baca juga: Komplotan Anak-Anak Bikin Resah di Malang, Curi Motor dan Bobol Rumah hingga Sekolah

Menurutnya lokasi penangkapan pelaku berada di Desa Karangduren Kecamatan Balung Jember,  9 Desember 2024 sekira pukul 01.45 dini hari.

"Petugas mendapati AH sedang berada di Jalan desa timur sungai, Desa Karangduren, Kecamatan Balung untuk dilakukan penangkapan dan saat di lakukan penggeledahan," ujarnya, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Cek Kawasan Hulu, Bupati Ipuk Minta Pihak Terkait Antisipasi Potensi Banjir

Naufal mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan barang bukti berupa 22 klip sabu dengan total berat 25,24 gram.

"Kami juga menyita 1 bungkus sedotan, 1 buah dompet coklat, 1 buah bungkus rokok geo, 1 unit HP merk OPPO warna gradasi ungu dan biru, 1 unit timbangan digital dan 1 pack plastic klip,"  ungkapnya.

Dia mengungkapkan, pria tersebut sebelumnya telah menjalani hukuman penjara di Lapas Medaeng Surabaya selama 5 tahun 8 bulan.

"Setelah bebas, pelaku rupanya kembali melalukan bisnis narkoba dan kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Balung Jember," tutur Naufal.

Baca juga: Penyakit Mulut dan Kuku pada Sapi Kembali Merebak, Kecamatan Ambulu Jember Masuk Zona Merah 

Naufal mengaku saat ini masih menginterogasi pelaku di Polres Jember. Guna menggali informasi asal barang haram tersebut diperoleh.

(Imam Nawawi/Tribunjatimtimur.com)