TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan seorang pria yang sempat menjadi bulan-bulanan warga.
Pria berinisial AG (33) warga Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo itu diamankan pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 23.00 WIB lantaran melakukan kejahatan seksual kepada anak tirinya sendiri hingga membuat korban hamil.
Korban berinisial CT (10) anak tiri pelaku, juga warga Kabupaten Probolinggo.
Pelaku tiba di kantor Parama Satwika Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo bersama dengan penyidik dengan mengenakan kaos lengan pendek warna kuning dan celana panjang warna abu-abu dengan tangan terborgol.
Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat korban dibawa ibunya kandungnya sendiri ke rumah saudaranya untuk didaftarkan sekolah.
"Kedatangan korban dan ibu kandungnya ini juga membawa hasil tes kehamilan dari bidan yang menyatakan jika korban positif hamil. Setelah didesak, korban baru mengaku dihamili ayah tirinya sendiri," kata Iptu Vita, Sabtu (11/1/2025).
Baca juga: Anggaran Tak Cukup, Pemkab Bondowoso Ajukan Bantuan Vaksinasi PMK ke Pemprov Jatim
Saat penangkapan, lanjut Iptu Vita, pelaku sempat jadi bulan-bulanan warga yang geram dengan ulah pelaku. Beruntungnya, anggota Polsek Bantaran dan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo segera tiba dan mengamankan pelaku.
"Informasi sementara, korban ini sudah disetubuhi beberapa kali sejak tahun 2022 sampai terakhir itu pada tanggal 31 Desember 2024. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan, untuk lain-lainnya kami mohon waktu," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)