TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Seorang residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan pihak Polres Situbondo.
Kali ini, residivis berinisial MHT, warga Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo ini dibekuk tim gabungan Resmob Polres Situbondo, pada saat akan menjual motor hasil curiannya.
Pria kelahiran Banjarmasin ini tak berkutik saat ditangkap polisi berpakain preman di sebuah warung di Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Situbondo. Dia diduga mencuri motor di salah satu toko waralaba di Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Polisi tidak membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengungkap dan menangkap pelaku curanmor tersebut. Bahkan, hanya hitungan waktu sekitar 12 jam tim Resmob gabungan berhasil membekuknya.
Tak hanya itu, selain menangkap MHT polisi juga menyita satu unit sepeda motor hasil curian.
Selanjutnya, guna proses penyelidikan dan penyidikan tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Situbondo.
Pada saat saat dinterogasi polisi, terduga pelaku curanmor MHT ini mengakui telah melakukan aksinya di dua tempat di wilayah Situbondo.
"Dua kali, di Penarukan dan Salem," ujarnya dengan wajah lesu.
Baca juga: Kalahkan Persebo Muda Bondowoso 4-0, Persewangi Puncaki Klasemen Grup A Liga 4 Jatim
MHT juga mengaku satu motor hasil curian telah dijual kepada seseorang seharga Rp 1,5 juta.
"Ya uangnya untuk makan," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, AKP Sutrisno membenarkan penangkapan terduga pelaku curanmor tersebut.
"Benar, tapi masih dalam penyelidikan dan penyidikan. Dan ini sudah diamankan dan dimintai keterangannya di ruang penyidik Pidum," ujarnya, Sabtu (11/1/2025).
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)