TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sampang - Kebijakan pelarangan bagi pengecer untuk menjual elpiji 3 kg, resmi dibatalkan, Kamis (6/2/2025).
Sebelumnya kebijakan itu berlaku sejak 1 Februari 2025 atas perintah dari pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Sampang 2024
Kebijakan tersebut kemudian menimbulkan polemik dan penolakan dari sejumlah masyarakat lantaran sulit mendapatkan LPG jenis melon sehingga, aturan tersebut kemudian dibatalkan.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sampang, Abdi Barri Salam mengatakan bahwa, dengan adanya informasi larangan itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga Surabaya.
Sebab, kebijakan mengenai LPG sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Timur.
"Kami perlu melakukan koordinasi ke pihak Pertamina mengenai informasi larangan itu," ujarnya.
Baca juga: Hasil Pleno, KPU Tetapkan Bupati Dan Wakil Bupati Lamongan Terpilih
Menurutnya, dari informasi update terakhir dari pihak Pertamina, untuk larangan penjualan kepada pengecer sudah dibatalkan.
Kemudian saat ini sedang digodok kebijakan bagaimana pengecer tersebut bisa naik kelas menjadi sub pangkalan.
"Harapannya harga yang diterima masyarakat sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," tuturnya.
Sedangkan untuk petunjuk tehnisnya, saat ini masih dalam tahap pembahasan di kementerian ESDM dan Pertamina.
"Untuk waktunya kami tetap menunggu informasi dari pusat. Cuma informasi dari pihak Pertamina, sekarang memang masih dalam tahap pembahasan," tutupnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Hanggara Pratama/TribunJatimTimur.com)