Namun, selang dua jam mencicipi masakan olahan kering tempe, petugas LP merasakan ngeflay, haus, dan mulutnya kering.
Petugas kemudian menelusuri pemilik makanan olahan kering tempe di salah satu warga binaan.
Petugas menemukan pemilik masakan olahan kering tempe adalah S, warga binaan kasus narkoba di LP.
"Terus yang bersangkutan kami interogasi dan mengaku di dalam masakan kering tempe itu terkandung pil dobel L," katanya.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sumenep 2024, Fauzi - Imam Hasyim Resmi Menang
Masih berdasarkan pengakuan pemilik barang, kata Romi, kemasan bulat kecil berisi masakan olahan kering tempe itu dijual ke para warga binaan di LP Blitar.
Satu kemasan bulat berisi masakan olahan kering tempe dijual dengan harga Rp 40.000.
"Pengakuan pemilik barang, masakan kering tempe itu dicampur dengan sekitar 800 butir pil dobel L yang sudah menjadi bubuk. Pengakuan pemilik barang sudah kami buatkan berita acara pemeriksaan," ujarnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Samsul Hadi/TribunJatimTimur.com)