Berita Sumenep

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sumenep 2024, Fauzi - Imam Hasyim Resmi Menang

Penolakan secara resmi itu disampaikan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Istimewa
Ketua MK Suhartoyo, saat memulai persidangan putusan sengketa Pilkada 2024 di Gedung MK Jakarta pada Rabu (5/2/2025) malam. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sumenep - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024.

Baca juga: Bikin Ingat Aksi Mike Tyson Ke Holyfield, Pemain Jaranan Gigit Kuping Penonton hingga Cuil

Penolakan secara resmi itu disampaikan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam.

"Permohonan Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Permohonan sengketa Pilkada Sumenep 2024 tersebut diajukan pasangan calon (Paslo) nomor urut 1 yakni Ali Fikri - Muh. Unais Ali Hisyam.

Suhartoyo mengatakan, gugatan tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 10/2016 dan PMK 3/2024.

Hakim MK Arsul Sani, menyampaikan berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, permohonan sengketa hasil pemilihan harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan hasil suara oleh KPU.

Dengan ditolaknya gugatan permohonan ini, maka kemenangan paslon Achmad Fausi Wingsojudo - Imam Hasyim (Faham) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih semakin kuat.

Baca juga: Dua Anggota Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep Moh. Rusydi Zain menyatakan bahwa MK telah memutuskan secara sah dan final.

Pihaknya menegaskan, KPU Sumenep wajib menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih paling lambat 7 Februari 2025.

"Kami akan mengimbau KPU untuk segera melaksanakan penetapan pemenang Pemilu 2024 sesuai ketentuan," katanya.

Untuk diketahui sebelumnya, paslon Final (Ali Fikri - Unais Ali Hisyam) menggugat hasil Pilbup Sumenep 2024 dengan alasan di antaranya, ada TPS yang diduga menggelar pemungutan suara secara tidak sah atau sekadar formalitas.

Pemohon (Final) ini menuding, bahwa KPPS dikendalikan oleh kepala desa (Kades) yang sebelumnya dikumpulkan camat di posko pemenangan paslon 2 Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim.

Baca juga: Damkar Banyuwangi Ditelopon Warga Tengah Malam untuk Evakuasi Ular, Ternyata Cuma Kain Serbet

Dalam gugatannya, paslon 1 meminta MK membatalkan keputusan KPU Sumenep tentang hasil Pilbup 2024, mendiskualifikasi paslon 2 dan menetapkan Paslon Final sebagai pemenangnya.

Jika tidak, mereka meminta pemungutan suara ulang tanpa melibatkan paslon 2.

Seperti yang sudah diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sumenep paslon 1 Ali Fikri - Unais meraih 249.597 suara.

Sedangkan paslon 2 Fauzi - Hasyim unggul dengan 379.858 suara.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Ali Hafidz  Syahbana/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved