Berita Jember

Tak Kapok Dua Kali Dipejara, Residivis di Jember Kembali Jadi Penipu Modus Tabungan Hari Raya

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU PENIPUAN: Ulmam Tuha diperiksa penyidik Pidàna Umum Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, Jumat (14/3/ 2025) Perempuan Asal Desa Panduman Kecamatan Jelbuk Jember ini tipu puluhan warga lewat tabungan hari raya.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Satreskrim Polres Jember Jawa Timur mengamankan perempuam pedagang bakso, Ulmam Tuha, yang diduga menjadi pelaku penipuan. 

Perempuan asal Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember itu diduga menipu dengan modus tabungan hari raya dan sembako murah sejak awal 2024.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan mengatakan, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama, bahkan sudah dua kali mendekam di penjara. 

Baca juga: Dugaan Pembunuhan Warga Bali di Banyuwangi, Ada Sepeda Motor yang Digadaikan Rp 7 Juta

"Pertama menjalani hukuman 8 bulan di Lapas Bondowoso, dan yang kedua dipejara 3 tahun di Lapas Porong," ujarnya, Jumat (14/3/2025). 

Menurutnya, dalam upaya mengelabuhi korban, pelaku menawarkan sembako murah. Harganya separuh di bawah harga pasar melalui tabungan hari raya untuk menarik banyak nasabah. 

"Nasabah itu kan bayar dulu, nanti akan dikembalikan setelah kemudian hari, sesuai perjanjian. Setelah dapat uang dari masyarakat, ternyata usahanya itu bangkrut, karena harga sembako kan terus berubah," katanya. 

Dia mengatakan, untuk menutupi kerugian tersebut pelaku mencari lebih banyak nasabah, uang setoran yang diterima digunakan untuk membeli pesanan sembako dari nasabah terdahulu. 

Baca juga: Live SCTV! Jadwal Lengkap Liga Inggris Sabtu-Minggu Tottenham, Arsenal vs Chelsea, MU, Man City

"Istilahnya gali lobang tutup lobang, karena pelaku membeli sembako sesuai harga pasar," ulas Bagus. 

Hingga akhirnya, pelaku tidak mampu memenuhi permintaan nasabahnya. Hal itu mengkibatkan korban rugi dan melaporkan kasus ini ke Polres Jember. 

"Ada Puluhan korban yang melapor, tetapi polisi baru memeriksa empat orang saksi korban, mereka mengalami kerugian yang bervarisasi" ucapnya. 

Baca juga: Pemkab-Bulog Bondowoso Gelar Operasi Pasar Pangan Murah, Sediakan 5 Ton Beras di Tiap Kecamatan

Bagus mengungkapkan, puluhan korban yang telah setor tersangka, ada Rp 1,6 juta hingga Rp 259 juta. Mereka rata-rata warga Jember dan Bondowoso. 

"Barang bukti yang kami amankan, diantaranya bukti transfer uang, serta chat percakapan korban dan pelaku," paparnya. 

Atas tindakannya itu, Bagus menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)