TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Pemkab Lumajang memberikan izin bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas dalam perjalanan mudik Lebaran. Namun ia menegaskan bahwa seluruh biaya perjalanan, termasuk bahan bakar, harus ditanggung sendiri oleh ASN yang bersangkutan.
"Boleh digunakan (mobil dinas untuk mudik). BBM yang digunakan harus dibeli sendiri, tidak boleh menggunakan anggaran kantor," jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, Senin (18/3/2025).
Agus menjelaskan izin penggunaan mobil dinas untuk mudik berlaku selama periode libur Hari Raya Idulfitri yang telah ditetapkan pemerintah. Tahun ini, ASN mendapatkan libur panjang selama 11 hari, mulai Jumat, 28 Maret 2025, yang juga mencakup perayaan Hari Raya Nyepi.
Baca juga: Persis Solo Digembosi? Bintang Rp 5,21 M Bisa Dibawa Persib Bandung untuk Gantikan 1 Pilar Andalan
Selain itu, Agus mengingatkan bahwa ASN dilarang mengganti pelat nomor merah kendaraan dinas dengan pelat hitam. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.
Menurut Agus, keputusan ini diambil untuk memastikan kendaraan dinas tetap dalam kondisi baik selama masa libur panjang. Ia menilai bahwa meninggalkan mobil dinas di kantor dalam waktu lama berisiko terhadap perawatan dan keamanan kendaraan tersebut.
Baca juga: Satgas Non ASN Pemkab Jember Sebut Dokumen 125 Tenaga Honorer Bermasalah
"Jika mobil dinas hanya ditinggalkan di kantor dalam waktu lama, dikhawatirkan tidak ada yang menjaga atau merawatnya. Oleh karena itu, membawa kendaraan dinas selama mudik justru dapat menjaga kondisinya agar tetap optimal," tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Lumajang berharap ASN dapat mudik dengan lebih nyaman tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap aset negara.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)