TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jombang - Masruroh, seorang janda penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, tengah menghadapi cobaan yang berat. Ia terkejut saat menerima tagihan listrik yang membengkak hingga mencapai Rp 12,7 juta. Tak hanya itu, Masruroh juga dituduh oleh pihak PLN atas tuduhan pencurian listrik. Tuduhan dan tagihan yang memberatkan ini sudah berlangsung sejak tahun 2022.
Tagihan listrik yang masuk melalui pesan WhatsApp itu mencatatkan nama mendiang ayahnya, Naif Usman, yang sudah meninggal sejak tahun 1992.
Hal ini membuat Masruroh kebingungan, karena ia tidak tahu bagaimana bisa menerima tagihan sebesar itu, apalagi dalam nama ayahnya yang sudah tiada.
"Saya kaget dan bingung. Kenapa tagihan listrik bisa sebesar ini? Nama yang tertera malah nama ayah saya yang sudah meninggal," ujarnya.
Baca juga: Kembali Dibuka, Kredit Usaha untuk UMKM "Kurda Sidoarjo" Bunganya Hanya 2 Persen Pertahun
Ia merasa tidak sanggup harus membayar tagihan yang sangat besar, mengingat pendapatannya yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sebagai penjual gorengan keliling.
Masruroh menjelaskan listrik yang digunakan di rumahnya tidak hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk penyewa yang tinggal di samping rumahnya.
Sebelumnya ia sudah menerima pemberitahuan mengenai tagihan tersebut, bahkan dengan ancaman pemutusan aliran listrik menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pada Kamis (24/4/2025), token listrik yang ia miliki sudah tidak bisa diisi lagi, dan listrik diputus.
Baca juga: Kalah 1-3 dari Gresik Petrokimia, Langkah Electric PLN Menuju Grand Final Proliga 2025 Semakin Berat
"Saya hidup hanya dari jualan gorengan keliling, bagaimana mungkin saya bisa bayar sebesar itu? Ayah dan suami saya sudah tidak ada lagi. Kalau seperti ini, saya harus bagaimana?" ungkap Masruroh.
Menanggapi kasus ini, Virna Septiana Devi, Team Leader Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Jombang-Mojokerto, menjelaskan pelanggan dengan tunggakan besar memang tidak dapat menerima pasokan listrik.
"Jika ada pelanggan yang masih memiliki piutang, itu tidak boleh," katanya.
Baca juga: Simak Promo Informa Gresik Hadirkan Pasti Ketemu Zona Nyamanmu
Terkait Tagihan Masruroh yang mencapai Rp12,7 juta tercatat pada ID pelanggan dengan daya 2200 watt yang masih aktif.
Virna juga menyebutkan bahwa saat ini belum ada kebijakan yang mengatur penghapusan piutang pelanggan. Namun, untuk keringanan pembayaran, pelanggan harus mengajukan permohonan yang akan diproses oleh manajemen wilayah setempat. Salah satu opsi yang memungkinkan adalah pembayaran dengan sistem cicilan agar aliran listrik dapat tetap menyala.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Anggit Puji Widodo/TribunJatimTimur.com)