Selain itu, Izul juga meminta Pemerintah Kabupaten Jember memberikan kejelasan nasib dan status hukum kaum buruh, yang selama ini masih jauh dari kelayakan hidup dan kesejahteraan.
"Mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk segera membahas dan mengesahkan Perda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tuturnya.
Lebih lanjut, Izul juga mendesak Pemerintah Kabupaten Jember menyediakan layanan Pengadilan Hubungan Industrial, serta menetapkan standar upah layak.
"Dan menghapuskan diskriminasi upah bagi kaum buruh. Kami juga menuntut Pemerintah Kabupaten Jember membahas perlindungan sosial bagi kaum buruh," ulasnya.
Baca juga: RESMI! Persija Akhiri Kebersamaan dengan Carlos Pena, Manajemen Sebut Alasan: Perubahan
"Menuntut Pemerintah Kabupaten Jember menerapkan kuota serapan 1-2 persen pekerja Disabilitas baik di lingkungan pemerintahan dan swasta," imbuhnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)