TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pamekasan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menahan lima tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Penahanan dilakukan setelah kasus ini memasuki tahap II penyidikan, yang berarti berkas dan tersangka telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Kejaksaan Bondowoso Kembalikan Dana Desa Rp 5 Milliar Hasil Temuan Pengawasan ke Pemkab
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, menjelaskan bahwa kelima tersangka yang kini ditahan berinisial Q, MS, MS, TR, dan MR. Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen resmi yang digunakan dalam proses pergantian kepala desa pada tahun 2023.
"Kasus ini telah masuk ke tahap tuntutan dan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan," ujar Benny, Kamis (1/5/2025).
Baca juga: Padahal Baru Saja 2 Pemain Kembali, Inter Milan Kembali Pusing Soal Cedera Usai Lawan Barcelona
Para tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan dengan sangkaan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Kasus dugaan pemalsuan ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang menilai proses PAW Kades Gugul tidak transparan dan sarat penyimpangan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Kuswanto Ferdian/TribunJatimTimur.com)