Berita Bondowoso

Kejaksaan Bondowoso Kembalikan Dana Desa Rp 5 Milliar Hasil Temuan Pengawasan ke Pemkab

Uang tersebut adalah DD yang dikembalikan oleh 70 kepala desa dari tindak lanjut temuan hasil pengawasan.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Kominfo Bondowoso
PENGEMBALIAN DANA DESA - Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri mengembalikan Rp 5 milliar uang dana desa dari 70 Kades kepada Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid di peringgitan, Rabu (30/4/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Kejaksaan Negeri Bondowoso menyerahkan uang Dana Desa (DD) sebesar Rp 5 milliar kepada Pemerintah Daerah setempat, Rabu (30/4/2025) kemarin.

Uang tersebut adalah DD yang dikembalikan oleh 70 kepala desa dari tindak lanjut temuan hasil pengawasan Inspektorat terkait pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2021-2023.

“Ada 70 Kades yang mengembalikan, ini rekomendasi dari Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Inspektorat sejak tahun 2021 sampai dengan 2023, total sebesar Rp 7 miliar, yang dikembalikan Rp 5 miliar,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, dikonfirmasi Kamis (1/5/2025).

Baca juga: Padahal Baru Saja 2 Pemain Kembali, Inter Milan Kembali Pusing Soal Cedera Usai Lawan Barcelona

Ia menerangkan sebenarnya hasil komunikasi intens antara Kejaksaan dan Inspektorat, ada total 106 desa yang belum menyelesaikan adanya temuan dalam pemeriksaan Inspektorat terhadap Dana Desa yang belum ditindaklanjuti oleh Kepala Desa sejak tahun 2021 sampai dengan 2023.

Karena itulah, sisa DD yang belum dikembalikan yakni 0,28 persen.

"Tetap diupayakan penyelesaiannya dan Kepala Desa yang tidak beriktikad baik akan dilakukan penindakan," ujarnya.

Menurutnya ini  berdasarkan MoU antara Menteri dalam negeri (Mendagri), Jaksa Agung dan Kapolri tahun 2023. 

Baca juga: Masuk Lokus Stunting, BPOM akan Bentuk Desa Pangan Aman di Wonosuko Bondowoso

Menindaklajuti laporan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan DD, pihaknya berkoordinas dengan APIP-Inspektorat, yakni, Kepala Desa bersangkutan diberikan waktu 60 hari untuk segera menyelesaikan temuan tersebut.

"Jika tidak maka akan dilakukan penindakan," ujarnya.

Ia menerangkan pihaknya sendiri menerima dugaan penyimpangan Dana Desa yakni hampir 20 lebih laporan pengaduan.

"ita tindak lanjuti, ternyata laporan tersebut 95 persen tidak ditemukan penyimpangan atau rekomendasi LHP Inspektorat telah diselesaikan” jelas Kajari.

Kepala Inspektorat Bondowoso, Ahmad, menyebut rekomendasi Laporan hasil pemeriksaan dana desa (LHP DD), yang belum dikembalikan oleh desa ada beberapa penyebab.

Baca juga: Perkuat Daya Tarik Investasi, Ribuan Buruh dan Pengusaha di Jember Jalan Sehat Bersama

Di antaranya yakni dikarenakan Kepala Desa yang telah meninggal dunia dan mantan Kades yang keberadaannya tidak ditemukan, seperti kerja ke luar negeri.

“Sekitar 1 miliar 200 juta dan sisanya ada beberapa mantan pejabat Kades yang belum mengembalikan,” katanya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Sinca Ari Pangistu/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved