“Presidential threshold bertujuan untuk menyaring calon presiden agar tidak terlalu banyak, menghindari fragmentasi suara, dan menjaga stabilitas pemerintahan. Namun jika dihapuskan, ini harus dikaji secara saksama karena berhubungan dengan sistem demokrasi dan peran legislatif sebagai pembuat kebijakan,” tutupnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)