TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Situbondo, mendukung pengisian jabatan atau mutasi ASN di lingkungan Pemkab Situbondo, berdasarkan sistem merit.
Kebijakan sistem merit yang dicanangkan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, merupakan langkah maju dalam membenahi birokrasi.
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, dengan prinsip keadilan dan tanpa diskriminasi.
Sistem ini memastikan bahwa promosi, pengangkatan, dan pengembangan karir dalam pemerintahan didasarkan pada kemampuan dan prestasi individu, bukan faktor lain seperti latar belakang politik atau hubungan pribadi.
Ketua fraksi PKB, Muhammad Badri, menilai kebijakan sistem merit bupati itu sangat tepat dan maju dalam membenahi birokrasi dilingkungan Pemkab Situbondo tersebut.
“Kebijakan Mas Rio ini sangat tepat dan progresif," ujarnya, Rabu (2/7/2025).
Politisi PKB ini menjelaskan, sistem merit sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, serta Permenpan-RB Nomor 40 Tahun 2018.
"Kami dari Fraksi PKB sangat mendukung dan mendorong pembenahan ASN di lingkungan Pemkab Situbondo,” katanya.
Baca juga: Sunatan Massal di Rumah Wabup Situbondo Diserbu Ratusan Anak
Menurutnya ada empat prinsip utama dalam sistem merit yang harus dijalankan kepala daerah.
Pertama, kata Muhammad Badri, proses rekrutmen harus dilakukan secara terbuka dan adil.
Kedua, penempatan ASN berbasis pada kinerja yang terukur dan mendapat penghargaan.
Ketiga, perlindungan ASN dari intervensi atau kesewenang-wenangan.
Keempat, manajemen kinerja yang obyektif dan tanpa pandang bulu.
“Jika empat prinsip ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh Mas Bupati, maka saya yakin dan insyaallah Situbondo akan berubah semakin baik," katanya.
Wakil komisi IV DPRD ini menambahkan, penilaian sistem merit mencakup kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.