TRIBUNJATIMTIMUR.COM, GRESIK - Syahrama, tersangka pembunuhan perempuan ojol asal Sidoarjo, Sevi Ayu Claudia (31), rupanyamemiliki catatan kejahatan kelam.
Pria berusia 36 tahun asal Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo ini, rupanya pernah masuk bui.
Kasusnya juga sama, yakni pembunuhan . Dia menghabisi nyawa seorang remaja di Tahun 2008.
Nama Syahrama beberapa hari terakhir jadi perbincangan karena menjadi otak pembunuhan sadis, Sevi Ayu Claudia (30) warga Sidoarjo.
Jasad Sevi dibuang dibungkus kantong plastik sampah hitam, dan dibungkus kardus, Sabtu (26/7/2025). Lalu dibuang di pinggir jalan raya Kedamean, masuk Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
Jasad ojol itu lantas ditemukan oleh pencari rumput pada Minggu (27/7/2025) pagi.
Polisi menangkap Syahrama di sebuah rumah kontrakan di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Senin (28/7/2025) pukul 07.00 Wib.
Syahrama dilumpuhkan dengan timah panas karena sempat melawan petugas dan mencoba kabur.
Baca juga: BBM di Situbondo Normal, Pemkab Tidak Berlakukan Belajar Daring
Jejak kelam Syahrama yang tega menghabisi nyawa Sevi dengan memukul alat pemotong kertas, terbuat dari besi, ke kepala Sevi sebanyak delapan kali.
Kemudian mencekiknya. Syahrama bukan sekali pernah membunuh orang, dengan cara yang sadis, dan membuang mayatnya.
Pada 17 tahun yang lalu, tepatnya tahun 2008, Syahrama menjadi pesakitan. Syahrama otak pembunuhan Vembi seorang remaja asal Desa Wonokupang, Balongbendo, Sidoarjo.
Bersama dua temannya, menyiapkan pembunuhan berencana. Syahrama menghabisi nyawa Vembi, dengan memukul kepalanya, melindas tubuh remaja tersebut dengan mobil, lalu membuang mayatnya di Pacet, Mojokerto.
Syahrama divonis 20 tahun penjara. Namun, pada 14 Agustus 2018, pria berkacamata itu menghirup udara bebas.
Selama bebas, Syahrama pernah bekerja sebagai pengemudi ojek online dan kenal dengan korban Sevi pada atahun 2021. Karena masalah uang Rp 5 juta yang tak kunjung dikembalikan korban, tahun 2025 jiwa 'pembunuh'-nya kembali muncul.
Sabtu, 26 Juli 2025 kemarin, sore hari, di tempat usaha fotokopi milik keluarga Syahrama, di Urangagung, Sidoarjo.
Syahrama menghabisi nyaw Sevi Ayu Claudia dengan brutal. Membuang jasadnya di pinggir jalan, beralasan sedang mengantarkan paket tembakau saat ditanya temannya.
Syahrama membuang jasad Sevi memggunakan motor Honda Beat milik Sevi.
Sepeda motor yang biasa digunakan Sevi bekerja mencari nafkah, dipasang triplek, lalu jasad Sevi yang sudah ditekuk, dimasukkan ke dalam kantong plastik sampah warna hitam, dan dibungkus kardus. Diikat tali rafia dan dilakban.
Saat ditemukan terbungkus kardus, korban Sevi Ayu Claudia, hanya mengenakan celana legging abu-abu, kaos hitam, dan jaket levis.
Tanpa mengenakan pakaian dalam. Kondisi korban yang terikat dan dibungkus kantong plastic sampah warna hitam dan dibungkus kardus ini menyisakan duka.
Sebanyak delapan pukulan alat pemotong kertas dari besi yang mengenai kepala bagian belakang, membuat korban meninggal dunia.
Sampel cairan putih yang ditemukan di tubuh korban telah diambil sampel-nya. Sudah dikirim ke laboratorium forensik.
“Kami masih koordinasi dengan labfor kemarin, seperti yang disampaikan bapak kapolres hasil autopsi sudah keluar, sampel dari hasil autopsi sudah kami kirim ke labfor, mudah-mudahan besok sudah keluar kami akan update pemeriksaan labfor, toksikologi, maupun dari kuku diambil sampelnya,” beber Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (29/7/2025).
Dari pemeriksaan luar, tampak lebam keunguan pada dada kiri dan punggung, yang tidak menghilang saat ditekan.
Rahang dan pergelangan kaki korban mengalami kaku mayat, sementara tanda-tanda pembusukan belum terlihat, yang mengindikasikan bahwa kematian terjadi dalam 18 hingga 24 jam sebelum otopsi.
Baca juga: Kebocoran Gas di Pabrik Linde Gresik, Empat Warga Dilarikan ke RS
Yang paling mencolok adalah luka di kepala: delapan luka robek dengan ukuran antara 2 hingga 6,5 cm, serta memar hebat dari puncak hingga bagian belakang kepala.
Selain itu, ditemukan memar di bibir bagian dalam dan lakban hitam sepanjang 10 cm yang berada di dalam rongga mulut.
Leher korban pun menunjukkan luka lecet, dan di tangan terdapat memar serta lecet yang diduga sebagai hasil perlawanan.
Dari pemeriksaan alat vital, ditemukan cairan putih.
Otopsi bagian dalam memperkuat dugaan kekerasan fisik, dengan ditemukannya perdarahan di bawah selaput otak dan selaput laba-laba, serta resapan darah di area kepala yang berpotensi menyebabkan kematian akibat trauma berat.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)