TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Lahan seluas 163,67 hektare di Banyuwangi masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) 2025. Luasan tersebut terbagi menjadi sekitar 5.000 bidang tanah dan seluruhnya berada di kawasan milik Perhutani.
Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, menjelaskan program dari pemerintah pusat ini memungkinkan kawasan hutan Perhutani dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan masyarakat.
“Dengan program ini, kawasan tersebut bisa dibebaskan dan difungsikan sebagai fasilitas umum maupun fasilitas sosial. Misalnya jalan raya, musala, balai warga, atau permukiman. Nantinya pemanfaatan akan dipilah sesuai kebutuhan,” kata Mujiono, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Kasus Penusukan Siswa SMP di Bondowoso, Bupati: Pentingnya Penanganan Perundungan di Sekolah
Program TORA yang menyasar kawasan hutan ini merupakan tahap kedua di Banyuwangi. Sebelumnya, pada tahun 2024 program serupa telah berjalan dengan sasaran sekitar 10 ribu bidang tanah.
Untuk 2025 lahan yang menjadi target program tersebar di 26 desa dan 12 kecamatan. Semuanya berada di wilayah Perhutani Banyuwangi Utara, Selatan, dan Barat.
Baca juga: UMM Luncurkan Program Beasiswa Indonesia Emas
Pemkab Banyuwangi bersama tim terkait sedang melakukan sosialisasi pelaksanaan tata batas. Setelah sosialisasi selesai, patok-patok akan dipasang untuk menandai lahan yang menjadi bagian dari program TORA.
Mujiono mengapresiasi prioritas yang diberikan pemerintah pusat kepada Banyuwangi dalam program reforma agraria ini.
“Program ini manfaatnya besar sekali. Alhamdulillah, Banyuwangi menjadi prioritas sehingga masyarakat akan merasakan langsung dampaknya,” ujarnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)