TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Warga Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Imam (41), ditangkap polisi setelah mencuri sebuah mobil pikap Daihatsu Granmax menggunakan kunci palsu.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan pencurian pikap warna putih dengan nomor polisi D 8092 DK, itu terjadi di depan sebuah bengkel di Desa Tanggung, Kecamatan Padang, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 02.35 WIB dini hari.
“Modus tersangka adalah membuka kaca kabin belakang mobil, kemudian masuk dan menghidupkan mesin dengan kunci palsu,” ungkap Alex saat konferensi pers di Polres Lumajang, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Diserbu Gula Rafinasi Impor, 10 Ribu Ton Gula Petani Tidak Laku di Jember
Korban bernama Yanto, warga Kecamatan Padang, langsung melaporkan kehilangan tersebut ke polisi.
Kasus ini cepat menyebar di media sosial dan menjadi perbincangan warga Lumajang.
Dari laporan itu, polisi kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan. Pemilik asli mobil, Haryono, menginformasikan kepada polisi pikapnya telah dipasangi GPS.
Baca juga: Pembangunan Jalur Lintas Selatan Banyuwangi-Jember Masih Tersisa 14,1 Kilometer
Saat dicek, sinyal GPS menunjukkan posisi kendaraan berada di Desa Curahpetung.
Polisi segera menuju lokasi yang ditunjuk GPS. Ternyata mobil pikap tersebut ditemukan di samping sebuah rumah dengan kondisi ditutupi jaring kasa.
“Ketika petugas menelusuri lebih jauh, tersangka Imam ditemukan sedang duduk tidak jauh dari kendaraan tersebut,” jelas Alex.
Baca juga: UPDATE Kabar Transfer Chelsea, Nicolas Jackson Semakin Dekat dengan Bayern Munchen
Imam langsung ditangkap setelah diinterogasi. Polisi mengungkap tersangka berencana menjual mobil pikap itu, namun keburu ditangkap polisi.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)