Kamis, 11 Juni 2026

Suami Bunuh Istri di Banyuwangi

Polisi Lacak Jejak Digital Suami Pembunuh Istri di Banyuwangi

Polisi lacak jejak digital suami pembunuh istri di Banyuwangi untuk ungkap motif ganda dan pesan terhapus.

Tayang:
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
PEMBUNUHAN: Polisi menggelar olah TKP di rumah pasutri lokasi pembuhuhan di Jalan Serayu Nomor 54, Kelurahan Panderejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Senin (20/10/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Polisi menelusuri jejak digital milik GDF (41), tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, BW (52), yang terjadi di rumah mereka di Jalan Serayu Nomor 54, Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi, Senin (20/10/2025). 

Penelusuran digital ini menjadi langkah penting untuk mengungkap motif di balik aksi keji yang diduga dilakukan dengan pisau dapur itu.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, penyidik akan memeriksa isi ponsel milik tersangka dan korban, termasuk percakapan yang sempat dihapus sebelum GDF menyerahkan diri.

“HP tersangka dan juga korban oleh tim dibawa ke Polda Jatim untuk di-tracking jejak digitalnya,” ujar Rama, Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Banyuwangi, Polisi Jerat Pasal KDRT Hingga Bisa Pembunuhan Berencana

Pelacakan jejak digital ini diharapkan dapat mengungkap isi komunikasi terakhir pasangan tersebut serta pesan-pesan yang mungkin berkaitan dengan motif pembunuhan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi perbuatan GDF dilatarbelakangi oleh dua motif utama.

Pertama, tersangka diduga panik karena takut sang istri mengetahui masalah keuangan yang dia hadapi di tempat kerja.

“Nilainya (masalah keuangan itu) juga cukup besar,” kata Rama.

Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri di Banyuwangi Mulai Terungkap, Masalah Keuangan Hingga Dugaan Wanita Lain

Kedua, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya wanita idaman lain (WIL) yang memicu pertengkaran rumah tangga. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk memperjelas kemungkinan keterlibatan pihak ketiga tersebut.

Sebelum ditangkap, GDF sempat mengirim pesan WhatsApp kepada seorang anggota polisi. Dalam pesan itu, ia mengaku telah membunuh istrinya dan meminta petugas datang ke rumahnya agar bisa menyerahkan diri secara sukarela.

Nomor polisi yang dihubungi diperoleh dari salah satu grup percakapan yang diikutinya. 

Dalam pesan itu pula, tersangka menulis dia membunuh istrinya karena tidak ingin sang istri menderita akibat masalah pribadi yang sedang dia alami.

Baca juga: Setelah Membunuh Istrinya, Suami di Banyuwangi Langsung Kirim WA ke Polisi untuk Menyerahkan Diri

Namun, polisi belum dapat memastikan keaslian isi pesan tersebut karena seluruh riwayat percakapan di ponsel tersangka telah dihapus sebelum diserahkan kepada petugas.

GDF resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Polisi masih terus mendalami bukti digital serta memeriksa saksi tambahan untuk menguatkan konstruksi hukum dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat Banyuwangi ini.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved