Sabtu, 25 April 2026

Denada Digugat Anaknya

BREAKING NEWS: Gugatan Anak Denada Berlanjut, PN Banyuwangi Gelar Sidang Pokok Perkara

Mediasi gagal, gugatan anak Denada berlanjut. PN Banyuwangi menggelar sidang pokok perkara gugatan.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Timur/Aflahul Abidin
SIDANG - Sidang dengan agenda pembacaan gugatan terkait gugatan Ressa terhadap Denada digelar di Ruang Sidang Garuda, PN Banyuwangi, Rabu (11/2/2026). Baik Ressa maupun Denada tak hadir dalam sidang tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • Gugatan perdata Ressa terhadap Denada berlanjut di PN Banyuwangi.
  • Mediasi tiga kali gagal, sidang masuk pokok perkara.
  • Penggugat ajukan perbaikan teknis gugatan.
  • Denada disebut telah mengakui Ressa sebagai anak kandung.
  • Gugatan mencakup pengakuan anak dan tuntutan Rp 7 miliar.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Gugatan perdata yang diajukan Ressa Rizky Rossano terhadap artis Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Setelah tiga kali proses mediasi dinyatakan gagal, persidangan kini memasuki tahap pokok perkara.

Sidang dengan agenda pembacaan gugatan digelar di Ruang Sidang Garuda, PN Banyuwangi, Rabu (11/2/2026). Baik Ressa maupun Denada tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Dalam persidangan terbuka tersebut, kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk melakukan perbaikan materi gugatan sebelum pembacaan dilanjutkan.

Baca juga: Dua Kali Denada Tak Hadir, Sidang Mediasi Gugatan Anak Kembali Ditunda

“Kami berdasarkan hasil rapat dengan tim lawyer Ressa meminta waktu kepada majelis hakim untuk melakukan perbaikan gugatan. Ada materi-materi teknis yang perlu kami perbaiki,” ujar Firdaus.

Ia menjelaskan, perbaikan tersebut bersifat administratif dan teknis, di antaranya terkait alamat tergugat dalam berkas gugatan serta penambahan surat kuasa baru.

Dengan adanya permohonan itu, sidang lanjutan dijadwalkan dua pekan mendatang.

Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan bahwa sidang pembacaan gugatan masih ditunda.

Baca juga: Kuasa Hukum Denada Tanggapi Gugatan Pemuda Banyuwangi

“Alasannya bisa ditanyakan ke pihak penggugat. Kami tadi juga ada beberapa permintaan yang sudah kami sampaikan,” kata Iqbal.

Iqbal juga menyampaikan bahwa Denada telah mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Pengakuan tersebut, menurutnya, disampaikan melalui akun media sosial pribadi Denada.

“Sejauh ini Denada sudah mengakui semuanya,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam gugatan perdata yang diajukan ke PN Banyuwangi, Ressa meminta pengakuan sebagai anak kandung Denada serta mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 7 miliar.

Persidangan akan berlanjut dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan gugatan yang telah diperbaiki.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved