Kamis, 9 April 2026

Berita Banyuwangi

Uji Coba Program Digitalisasi Bansos di Banyuwangi, Warga Lakukan Proses Sanggah

Program uji coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi memasuki Masa Sanggah. Warga yang dinyatakan Tidak Layak dapat kesempatan untuk sanggah.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Luky Setiyawan
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
PROSES SANGGAH - Warga Banyuwangi mengurus pendaftaran bansos digital. Warga yang dinyatakan Tidak Layak sebagai penerima bansos diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah.  

Ringkasan Berita:
  • Program Digitalisasi Bansos yang diujicobakan pertama di Banyuwangi masuk masa sanggah.
  • Warga Banyuwangi yang mendaftar bansos telah menerima hasil seleksinya sejak 2 Maret 2026 lalu.
  • Warga pendaftar bansos yang dinyatakan Tidak Layak sebagai penerima bansos diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi – Program Digitalisasi Bansos yang diujicobakan pertama di Banyuwangi telah memasuki tahapan Masa Sanggah usai diumumkan hasilnya. 

Warga Banyuwangi yang dinyatakan Tidak Layak sebagai penerima bansos diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah. 

Warga Banyuwangi yang mendaftar bansos telah menerima hasil seleksinya sejak 2 Maret 2026 lalu. 

Pengumuman tersebut berisi Layak atau Tidak Layak sebagai penerima bansos, beserta alasannya.  

Baca juga: RSUD Blambangan Banyuwangi Dilengkapi Poli Eksekutif, Didukung 19 Dokter Spesialis

Baca juga: Bocah 8 Tahun di Banyuwangi Tewas Terseret Arus Sungai Pengondangan, Ditemukan 5,5 Km dari Lokasi

“Program ini memang memberikan kesempatan kepada warga yang dinyatakan Tidak Layak untuk bisa menyanggah jika memang yang bersangkutan merasa hasil seleksi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Bupati Banyuwangi iPuk Fiestiandani, Minggu (8/3/2026). 

Ketua Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTPD), Rahmat Danu Andika, menambahkan bahwa Pengumuman bansos dapat dilihat di portal perlinsos https://perlinsos.kemensos.go.id/ melalui IKD. 

Atau, bisa juga langsung datang ke kantor desa/kelurahan atau agen perlinsos yang telah melakukan pendaftaran ke warga. 

“Setelah tahu hasil pengumumannya, silakan warga yang tidak puas dengan hasilnya karena dirasa tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, bisa memanfaatkan fasilitas Sanggah. Ini sebagai bentuk rasa keadilan yang ingin dihadirkan oleh negara,” kata Andika. 

Warga diminta untuk mendatangi agen yang dulu mendaftarkan warga, atau datang langsung ke kantor desa untuk melihat hasil sekaligus melakukan proses sanggah. 

“Cukup bawa KK, KTP, dan no ID PLN, agen atau desa akan siap membantu. Hasil sanggahan warga akan kami verifikasi ulang lintas kementerian dan instansi untuk kembali mencocokkan dengan hasil sanggahnya,” ujar Andika. 

Tim KPTPD lintas kementerian dan lembaga pun turun langsung ke Banyuwangi untuk memantau proses pelaksanaan masa sanggah ini di sejumlah desa. Salah satunya tim melihat proses Masa Sanggah di Desa Benelan Lor, pada 6 Maret 2026 lalu. 

Di kantor desa tersebut, ratusan warga antusias melihat hasil pengumuman apakah mereka dinyatakan layak atau tidak layak mendapat bansos, sekaligus melakukan proses sanggah yang difasilitasi desa. 

Salah satunya adalah adalah Sholatin (55). Setelah dilakukan verifikasi oleh petugas, ternyata ia dinyatakan tidak layak mendapatkan bantuan oleh sistem.

Salah satu alasannya karena ia terdeteksi memiliki dua sertifikat rumah. 

Namun menurutnya saat ini ia hanya memiliki satu sertifikat rumah yakni yang ditempatinya, karena yang satunya sudah dijual.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved