Jumat, 22 Mei 2026

Hanya 9 Biro Umroh Resmi Terdaftar di Banyuwangi, Warga Diminta Waspada Pilih Travel

Kementerian Haji Banyuwangi mencatat hanya 9 biro umroh resmi terdaftar dan mengimbau warga lebih teliti memilih travel.

Tayang:
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Timur/Aflahul Abidin
UMROH PALSU - Polresta Banyuwangi membongkar penipuan berkedok perjalanan umroh murah, Selasa (19/5/2026). Kerugian belasan korban mencapai Rp 500 juta. 
Ringkasan Berita:
  • Kementerian Haji dan Umroh Banyuwangi mencatat hanya 9 biro umroh resmi terdaftar.
  • Travel umroh resmi wajib memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
  • Banyak biro perjalanan umroh di Banyuwangi masih belum memiliki legalitas resmi.
  • Biro umroh harus menjadi travel wisata resmi selama sekitar dua tahun sebelum mengajukan izin PPIU.
  • Masyarakat diminta mengecek legalitas travel melalui kantor Kementerian Haji atau aplikasi Satu Haji.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Banyuwangi mencatat hanya terdapat sembilan biro perjalanan haji khusus dan umroh yang resmi terdaftar di wilayah tersebut. Masyarakat pun diminta lebih teliti sebelum memilih jasa travel umroh guna menghindari risiko penipuan maupun layanan ilegal.

Biro perjalanan umroh yang dinyatakan resmi merupakan penyelenggara yang telah memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Haji dan Umroh Banyuwangi, Imam Mustaqin, mengatakan masih banyak biro perjalanan umroh yang beroperasi namun belum memiliki status resmi.

Baca juga: Pria di Banyuwangi Bobol Rumah dan Angkut Perabot karena Utang Arisan Tak Dibayar

“Setelah kami melihat masih banyak yang belum resmi. Hal itu menjadi perhatian yang perlu kami lakukan pembinaan, karena tugas dari Kementerian Haji memang berkaitan dengan pembinaan,” ujar Imam.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi agar biro perjalanan dapat memperoleh izin resmi sebagai PPIU. Salah satu syarat utamanya adalah biro tersebut harus lebih dahulu terdaftar sebagai travel penyelenggara perjalanan wisata.

“Setelah memiliki izin resmi sebagai travel penyelenggara perjalanan wisata selama kurang lebih dua tahun, maka bisa mengusulkan menjadi PPIU,” katanya.

Selain itu, selama menjalankan usaha sebagai travel wisata, biro perjalanan juga harus memiliki rekam jejak yang baik dan tidak bermasalah secara administratif maupun pelayanan.

“Prosesnya dilakukan melalui sistem berbasis risiko,” sambungnya.

Baca juga: Capai 102 Ribu Pelanggan, Status PUDAM Banyuwangi Resmi Naik Kelas

Kementerian Haji dan Umroh Banyuwangi juga berencana melakukan pembinaan terhadap biro perjalanan umroh yang belum terdaftar. Langkah itu dilakukan untuk mendorong para penyelenggara segera mengurus legalitas resmi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat semakin meningkat.

Di sisi lain, Imam mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum mendaftar paket umroh. Menurut dia, ada beberapa cara sederhana untuk memastikan legalitas biro perjalanan.

“Pertama, datang langsung ke Kementerian Haji dan Umroh. Kedua, jika memungkinkan, masyarakat bisa membuka aplikasi Satu Haji. Dulu namanya aplikasi Umroh Cerdas, sekarang sudah menjadi satu aplikasi, yaitu Satu Haji. Di situ informasinya lengkap,” ungkapnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved