Berita Bondowoso
Ingin Tebang Pohon di Pinggir Jalan, Ini Aturan dan Biayanya
Aturan dan biaya penebangan pohon sesuai Perbup 53/2022, termasuk prosedur izin dan kewajiban mengganti pohon.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Penebangan pohon di jalur hijau, taman, atau fasilitas umum di Bondowoso tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemkab Bondowoso telah mengatur mekanisme dan biayanya melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2022 tentang perlindungan, izin pemotongan, dan penebangan tanaman peneduh.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bondowoso, Aris Agung Sungkowo, menegaskan penebangan pohon hanya bisa dilakukan atas izin resmi. Biaya hanya dikenakan jika penebangan dilakukan atas permintaan masyarakat.
“Itu hanya untuk pemohon dikenai biaya. Ketika dia memohon di depan rumahnya ditebang. Kalau tumbang atau hanya dirapikan, anggarannya menggunakan APBD,” jelas Aris, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Kejari Bondowoso Musnahkan Barang Bukti, Terbanyak Narkotika
Dia menambahkan masyarakat dilarang menebang pohon yang masih sehat, kecuali jika memang diperlukan untuk akses jalan keluar-masuk. DLH juga memiliki daftar pohon yang wajib ditebang, seperti pohon kropos atau berisiko tumbang.
“Kalau pohon yang sehat kita hanya merapikan. Sedangkan pohon kropos atau terbakar memang harus ditebang,” ujarnya.
DLH Bondowoso saat ini hanya memiliki dua armada dengan sumber daya manusia terbatas. Untuk penebangan pohon berisiko tinggi, DLH kerap membutuhkan bantuan pihak ketiga.
Baca juga: BPBD Bondowoso Bentuk Sekolah Aman Bencana di Kaki Gunung Raung
“Di dinas kami tidak punya ahli dalam memotong pohon yang berisiko,” kata Aris.
Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati DLH Bondowoso, Syahrial Fari, menjelaskan setiap pengajuan izin penebangan akan melalui survei lapangan.
Faktor yang diperhatikan meliputi tinggi pohon, tingkat kesulitan, kondisi sekitar, hingga keberadaan kabel listrik.
Dari hasil survei tersebut, DLH menghitung biaya berdasarkan ongkos kerja personel, bahan bakar armada, hingga penggunaan alat seperti gergaji mesin.
“Biayanya tidak sama, tergantung kondisi pohonnya dan tingkat kesulitannya,” terang Syahrial.
Baca juga: Ceceran Solar di Jalan Tenggarang Bondowoso Sebabkan Kecelakaan
Selain itu, pemohon wajib menanam kembali sejumlah bibit pohon sebagai bentuk pengganti dari pohon yang ditebang, sesuai dengan aturan Perbup.
Di Bondowoso, kewenangan pengelolaan pohon terbagi dalam tiga instansi:
DLH Bondowoso, pohon di zona perkotaan: Dinas BSBK, pohon di wilayah pinggiran kota atau kecamatan; Dinas Binamarga Provinsi, pohon yang menjadi aset provinsi
Syahrial menyebut, di wilayah kota saja terdapat sekitar 4.000 pohon, mulai dari jenis Tanjung, Sono, hingga Tabebuya.
“Di kawasan kota saja itu ada sekitar 4 ribu pohon,” tambahnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
biaya tebang pohon Bondowoso
aturan penebangan pohon
izin tebang pohon
DLH Bondowoso
TribunJatimTimur.com
| Terimbas Isu Aturan MBG, Harga Semangka Turun Tipis Meski Panen Raya 2,5 Ton di Bondowoso |
|
|---|
| Tata Masa Depan UMKM Bondowoso Go Global, Diskoperindag Gelar Pekan PLUT KUMKM |
|
|---|
| 2 Tahun Masuk DPO, Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bondowoso Tertangkap |
|
|---|
| Perbaikan Jembatan Garuda Perintis Sukowiryo Bondowoso, Dibangun Sejak 1880 dan Kini Diperbaiki TNI |
|
|---|
| Program Jembatan Garuda Perintis, Penghubung Desa di Bondowoso yang Ada Sejak 1880-an Kini Direnov |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/POHON-Tim-Dinas-Lingkungan-Hidup-Bondowoso.jpg)