Berita Bondowoso

DPRD Bondowoso Bentuk Pansus Bahas Raperda Perubahan PDAM Ijen Tirta Menjadi Perumda 

DPRD Bondowoso membentuk Pansus membahas Raperda perubahan PDAM Ijen Tirta menjadi Perumda untuk peningkatan PAD dan layanan air minum.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
SEGERA BERUBAH: Suasana Kantor PDAM Bondowoso di Jalan Mastrip, Desa Sukowiryo, Kecamatan Bondowoso pada Senin (3/11/2025). Pemerintah Daerah Bondowoso tengah menyiapkan Raperda tentang Perumda Ijen Tirta. 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Bondowoso resmi membentuk Pansus membahas Raperda Perumda Air Minum Ijen Tirta.
  • Pansus beranggotakan 15 legislator lintas fraksi, membahas 139 pasal dalam enam bulan.
  • Raperda ini akan menjadi dasar hukum perubahan status PDAM menjadi Perumda.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - DPRD Bondowoso membentuk Panitia Khusus (Pansus) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan PDAM Ijen Tirta menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ijen Tirta, Jumat (7/11/2025).

Pansus ini tindak lanjut dari upaya Pemkab Bondowoso yang saat ini menyiapkan Raperda guna memperkuat landasan hukum perubahan PDAM menjadi Perumda. 

Ketua Pansus, Sutriyono, mengatakan terdapat 15 anggota legislatif dari berbagai fraksi dalam Raperda tersebut. Pansus memiliki waktu maksimal enam bulan menelaah 139 pasal yang dinilai lebih kompleks dibandingkan Raperda lain.

“Jumlah pasalnya cukup banyak karena perda ini menjadi dasar hukum berdirinya Perumda. Hari ini kami menetapkan pimpinan dan anggota Pansus,” ujar Sutriyono, yang juga anggota Fraksi PKB.

Baca juga: Ratusan Pelajar Ngevlog di Museum Terbuka Megalitik Bondowoso

Salah satu fokus pembahasan mekanisme setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan dilakukan oleh Perumda setelah resmi terbentuk.

“Ada pasal-pasal yang mengatur laba perusahaan nantinya akan ada persentase yang disetor ke PAD,” jelasnya.

Dalam pembahasan Raperda tersebut, Pemkab ingin memastikan Perumda Ijen Tirta dapat lebih leluasa mengembangkan usaha, memperluas cakupan layanan, dan meningkatkan efisiensi pengelolaan air bersih tanpa meninggalkan fungsi sosial.

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid mengatakan, penyusunan Raperda ini untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dan membuka peluang inovasi bisnis.

“Dengan status baru, Perumda Ijen Tirta diharapkan bisa lebih fleksibel dalam mengembangkan sistem bisnis dan memperluas jangkauan pelayanan,” ujarnya.

Baca juga: Tak Berkontribus pada Pendapatan Daerah, PDAM Bondowoso Diubah Jadi Perumda

Kontribusi PAD

Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menambahkan, perubahan status PDAM menjadi Perumda diyakini akan memperkuat kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya sejak berdiri pada 1989, pemerintah daerah telah menyertakan modal sekitar Rp 24 miliar ke PDAM Ijen Tirta, dan memberikan subsidi sebesar Rp 14 miliar. 

Namun belum ada PAD yang dihasilkan karena tingkat pelanggan belum mencapai 70 persen dari total kepala keluarga di Bondowoso.

“Kalau berubah jadi Perumda, tentu diharapkan ada kontribusi langsung terhadap PAD, apalagi bila cakupan layanan sudah meningkat,” tutur Dhafir.

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved