Korupai Dana Hibah Jatim

KPK Tahan Kades yang Berkuasa 34 Tahun di Tulungagung, Terseret Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim

KPK resmi menahan empat tersangka korupsi hibah Pokmas 2019-2022 Jawa Timur, salah satunya mantan Kades Karanganom Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Haorrahman
KPK
KPK: Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/10/2025). Mantan Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sukar (paling kanan) menjadi 1 dari 4 tersangka. 

Peran Sukar, Wawan, dan Royan disebut sebagai koordinator lapangan (Korlap) pengelola hibah Pokmas di Tulungagung. Mereka yang mengurus proposal, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Supaya proposal disetujui para korlap memberikan sejumlah uang kepada oknum anggota dewan. Di sinilah terjadi praktik penyuapan,” ujar Asep.

Baca juga: Penyidik KPK Periksa Puluhan Penerima Dana Hibah Provinsi Jatim 2021- 2022 di Polres Situbondo

Agar terhindar dari status lelang, proyek dipecah menjadi paket-paket kecil bernilai Rp 200 juta. Untuk setiap paket, Korlap membayar Rp 30 hingga 40 juta kepada Kusnadi.

Setelah itu ada pembagian fee Korlap mengambil 5–10 persen, Pengurus Pokmas mendapat 2,5 persen, dan admin proposal mendapat 2,5 persen.

Dengan demikian hanya sekitar 55 sampai 70 persen anggaran yang digunakan untuk proyek. 

Itupun masih dipotong lagi untuk keuntungan pelaksana proyek sekitar 10 hingga 15 persen. “Yang benar-benar dipakai untuk pembangunan hanya sekitar 40 persen,” kata Asep.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved