UMK Jember 2026

Serikat Buruh Usul UMK Jember 2026 Naik 10 Persen jadi Rp 3.080.000

Serikat buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimal Kabupaten (UMK) Jember 2026 naik 10 persen atau menjadi Rp 3.080.000.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
USULAN UMK: Aksi buruh demo di depan Gedung DPRD Jember, Jawa Timur, Kamis (1/5/2025) Buruh Usul UMK Jember naik 10 persen di tahun 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Serikat buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimal Kabupaten (UMK) Jember 2026 naik 10 persen atau menjadi Rp 3.080.000.
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember Yuliana Harimurti belum berkomentar soal usulan tersebut, sebab petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum turun.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Serikat buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimal Kabupaten (UMK) Jember 2026 naik 10 persen atau menjadi Rp 3.080.000. Usulan itu dilakukan Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember.

Ketua DPC Sarbumusi Jember Umar Faruk mengungkapan, kenaikan upah pekerja amat penting guna mencegah penurunan standar hidup pekerja, akibat inflasi dan pelemahan daya beli rupiah.

"Kenaikan 10 persen yang dinilai rasional dan cukup untuk mempertahankan daya beli pekerja, namun tidak membebani dunia usaha secara berlebihan," ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Diskominfo Jember Gelar Pelatihan Literasi Digital Cegah Paparan Judi Online pada Anak

Menurutnya selama ini terdapat kesenjangan besar pemberian penghargaan terhadap tenaga kerja di Indonesia, jika di bandingkan negara-negara maju.

Seperti pekerja pemetik buah di Australia misalnya, mereka bisa mendapat upah sekitar Rp 300 ribu per jam. Namun itu kontras dengan nasib buruh di Jember dengan UMK dipatok Rp 2,8 juta per bulan.

"Namun faktanya buruh hanya memperoleh sekitar 16 ribu rupiah per jam kerja. Ini bukti nyata kondisi pekerja kita belum mendapat penghargaan yang sepadan," ungkap Faruk. 

Faruk memastikan akan mengawal usulan kenaikan upah itu saat pembahasan UMK bersama Dinas Tenaga Kerja Jember. 

Baca juga: DPRD Jember Temukan Perumahan Bangun Kontruksi di Sepadan Sungai, Diduga Sebabkan Banjir

"Kami akan mengawal dan mengkritisi data-data tersebut, jangan sampai informasi ekonomi dijadikan alat untuk memperlemah posisi tawar buruh," paparnya.

Sekretaris DPC SPSI Jembe Taufik Rahman menilai, usulan kenaikan UMK 10 persen sangat realistis, supaya ekonomi pekerja bisa bertahan di tengah eskalasi harga barang kebutuhan sehari hari terus naik.

"Tujuan mengajukan upah minimum bukan sekadar mengejar angka tinggi, melainkan supaya taraf kehidupan buruh tidak mengalami penurunan," imbuhnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember Yuliana Harimurti belum berkomentar soal usulan tersebut, sebab petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum turun.

"Nanti kalau saya komentar malah salah, soalnya juknisnya belum turun," tanggapnya.

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved