Berita Jember

234 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jember Selama 2025

Terdapat 234 korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sejak Januari-Oktober 2025.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Polres Jember
OPERASI ZEBRA: Polisi melakukan operasi zebra Semeru di jalan raya depan Mapolres Jember, Jawa Timur, Senin (17/11/2025) Kasus kematian kecelakaan lalu lintas di Jember memakan 234 korban jiwa. 
Ringkasan Berita:
  • 234 korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sejak Januari-Oktober 2025. 
  • Polres Jember mengerahkan 125 anggota Polres Jember untuk operasi zebra kali ini, selama selama 14, mulai 17- 30 November 2025 untuk mengurangi risiko kecelakan.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM,  Jember - Terdapat 234 korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sejak Januari-Oktober 2025. Polres Jember  menggelar Operasi Zebra Semeru 2025 untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Sejak Januari hingga Oktober 2025 tercatat 1.069 kecelakaan dengan 234 korban jiwa," ujar Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condroputra, Senin (17/11/2025).

Meskipun jumlah kasus terjadi penurunan 12,6 persen dibanding tahun sebelumnya, namun jumlah korban jiwa dalam kecelakaan masih sangat tinggi.

"Tahun 2024 terjadi 1.141 kasus kecelakaan di Jember dengan 103 korban meninggal dunia," ungkap Bobby.

Baca juga: Minibus Rombongan Pelajar SMAN Jatiroto Lumajang Terperosok ke Sungai, Penumpang Histeris

Bobby mengerahkan 125 anggota Polres Jember untuk operasi zebra kali ini, selama selama 14, mulai 17- 30 November 2025 untuk mengurangi risiko kecelakan.

"Fatalitas kecelakaan yang masih tinggi adalah alarm bagi kita semua.  Kesadaran berlalu lintas masyarakat harus benar-benar ditingkatkan,” imbuhnya.

Selama operasi berlangsung, polisi akan menyasar tujuh jenis pengendara prioritas yang dianggap paling berbahaya dan berkontribusi besar terjadinya kecelakaan.

"Pengendara tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara," urai Bobby lagi.

Baca juga: Irigasi Tertutup Perumahan, Produktifitas Lahan Pertanian di Jember Menurun

Selain itu, Bobby juga akan menindak terhadap pengemudi berkendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, dan pengendara dalam pengaruh alkohol.

"Atau mengendarai kendaraan tidak layak jalan. Penegakan hukum dilakukan secara elektronik melalui ETLE, STAS, ETLE Mobile, serta tilang manual terbatas," tambahny

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved