Kamis, 30 April 2026

Berita Jember

Pengacara Dipolisikan karena Sebut DPRD Maling, Puluhan Advokat Datangi Polres Jember

Puluhan advokat meminta Polres Jember menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat pengacara Kurniawan yang dilaporkan DPRD Jember.

Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
AUDIENSI: Lutfian Ubaidillah (kanan) Koordinatif Forum Kerabat Advokat saat di Mapolres Jember, Jawa Timur, Senin (1/12/2025). Dia tanggapi anggota DPRD Jember laporkan pengacara perumahan Rengganis atas dugaan pencemaran nama baik. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pengacara dipolisikan karena menyebut DPRD Jember maling.
  • Puluhan advokat dari FKA mendatangi Polres Jember untuk audiensi.
  • Mereka menilai laporan anggota DPRD Jember terhadap pengacara Kurniawan berpotensi mengkriminalisasi profesi advokat.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Seorang pengacara, Kurniawan, dipolisikan oleh DPRD Jember karena menyebut anggota dewan maling. Menanggapi kasus tersebut, puluhan advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) mendatangi Mapolres Jember, Jawa Timur, Senin (1/12/2025). 

Mereka mengajukan audiensi berkaitan dengan kasus yang menjerat rekannya itu, yang menangani perkara terkait Perumahan Rengganis.

Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota DPRD Jember yang keberatan atas pernyataan Kurniawan dalam sebuah video, yang menyebut anggota DPRD maling saat sidak di perumahan Rengganis beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut dinilai mencemarkan nama baik institusi negara. Namun FKA menganggap tuduhan itu berlebihan dan berpotensi kriminalisasi terhadap profesi advokat.

Baca juga: Nyaris Roboh, Longsor Gerus Pondasi Rumah Warga di Jember

Koordinator Forum Kerabat Advokat, Lutfian Ubaidillah, khawatir langkah hukum anggota DPRD tersebut justru menjadi preseden buruk bagi dunia advokat jika tetap diproses.

"Kami takut dan menduga adanya kriminalisasi terhadap rekan kami, atas nama Kurniawan. Kami ingin masalah ini bisa selesai tanpa melalui proses hukum," ujarnya.

Lutfi menilai pernyataan Kurniawan, yang menganalogikan tindakan inspeksi anggota Komisi B dan C DPRD Jember di saluran irigasi dekat perumahan Rengganis seperti “maling” tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. 

Baca juga: Tekan Kemiskinan, Jember Kirim Tenaga Kerja ke Jepang dan Korea, Gaji Rp 18-22 juta per Bulan

Menurutnya itu adalah bentuk analogi dalam konteks pembelaan hukum, bukan tuduhan langsung kepada lembaga legislatif.

"Apa yang dilakukan rekan kami itu masih dalam koridor advokat. Karena beliau hanya menganalogikan, bukan langsung menuduh terhadap lembaga legislatif itu sendiri," jelasnya.

FKA berharap proses hukum dihentikan dan diganti dengan mediasi bersama Kapolres Jember serta pihak pelapor. 

Menurutnya langkah ini dinilai lebih konstruktif dan menghindari ketegangan antara advokat dan aparat penegak hukum.

Baca juga: Pemkab Jember Tolak Sejumlah Pokir DPRD Karena Regulasi dan Hindari Risiko Hukum

"Harapan kami juga bisa didudukkan dengan pihak pelapor. Pasti ada jalan keluar yang terbaik," kata Lutfi.

Dia menambahkan apabila Polres Jember tetap memproses laporan tersebut, hal itu bisa menjadi pemantik bagi aparat kepolisian di daerah lain untuk melakukan tindakan serupa terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.

"Advokat itu menjalankan tugas sudah dinaungi aturan, dan di situ advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas baik litigasi maupun non-litigasi," tegasnya.

Sementara Kurniawan mengatakan penggunaan istilah “maling” dalam video yang dipersoalkan adalah metafora hukum yang biasa digunakan dalam praktik advokasi.

"Tidak menyebut langsung personal atau individu. Dan itu bagian dari sikap hukum dalam membela klien," jelasnya.

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved