Operasi Zebra Semeru 2025
Operasi Zebra Semeru 2025 di Jember, 1.945 Pengendara Kena Tilang
Operasi Zebra 2025 di Jember menindak 1.945 pelanggar, mayoritas pengendara motor dan pengguna knalpot brong.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
- Operasi Zebra 2025 di Jember berlangsung 14–30 November 2025.
- Total 1.945 pengendara terkena tilang.
- 1.800 tilang elektronik, 145 tilang manual.
- Pelanggaran didominasi pengendara motor tanpa helm dan penggunaan knalpot brong.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Operasi Zebra 2025 yang digelar Satlantas Polres Jember selama 20 hari, mulai 14 hingga 30 November 2025, sebanyak 1.945 pengendara ditilang.
Kasatlantas Polres Jember, AKP Bernardus Bagas Simarmata, menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran didominasi pengendara roda dua. Dari total pelanggaran, 1.800 tilang dilakukan secara elektronik, sementara 145 lainnya berupa tilang manual.
"Pelanggaran lalu lintas masih banyak ditemukan di lapangan, terutama pengendara roda dua," ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2025, Polres Situbondo Fokus Turunkan Angka Kecelakaan
Menurut Bagas, pelanggaran yang banyak ditemukan pengendara yang tidak memakai helm hingga membonceng lebih dari satu orang.
Tilang manual juga diberikan kepada pengguna knalpot brong serta kendaraan yang berpotensi digunakan untuk aksi balap liar.
“1.800 tilang elektronik sudah dilaksanakan selama kurang lebih dua minggu. Sementara 145 tilang manual kami lakukan kepada masyarakat menggunakan knalpot brong dan juga yang berpotensi balap mobil,” jelasnya.
Bagi pengendara yang kedapatan memakai knalpot brong, kendaraan mereka langsung diamankan di Mako Satlantas Polres Jember.
Baca juga: Selama Operasi Zebra 2024, Polisi Tilang 744 Pengendara di Situbondo
"Selain didenda para pelanggar yang kendaraannya memakai knalpot brong, dan knalpot tersebut kami minta dikembalikan sesuai spesifikasi," imbuh Bagas.
Setelah komponen knalpot dikembalikan ke standar pabrikan, barulah kendaraan boleh diambil kembali oleh pemiliknya.
"Setelah itu kendaraannya boleh diambil, tetapi knalpot brongnya tidak dikembalikan,” paparnya.
Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2024 di Jember: Ada 29.668 Pelanggaran, 5.144 Pengendara Disanksi Tilang
Tak hanya menindak pengendara, polisi juga menyasar bengkel yang diduga memproduksi atau memasang knalpot brong.
"Kami datangi bengkelnya dan memberikan imbauan secara humanis. Jika sudah diingatkan tetapi masih terjadi pelanggaran, akan kami lakukan tindakan tegas,” kata Bagas.
(TribunJatimTimur.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/DISITA-Polisi-mengamankan-sepeda-motor-berknalpot-brong-di-Mapolres-Jember.jpg)