Berita Jember

Operasi Zebra Semeru 2024 di Jember: Ada 29.668 Pelanggaran, 5.144 Pengendara Disanksi Tilang

Pelanggar yang telah terjaring, kata dia, di dominasi generasi muda, terutama yang masih berusia 20-25 tahun.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Imam Nawawi
Polisi menyita sepeda motor milik pelanggar lalu lintas di Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember -  Satlantas Polres Jember mencatat sebanyak 29.668 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas selama kegiatan Operasi Zebra Semeru 2024.

Kasatlantas Polres Jember, AKP Achmad Fahmi Adiatma mengungkapkan, hal tersebut merupakan data jumlah pelanggar lalu lintas selama 14 hari Operasi Zebra Semeru, sejak 14 Oktober 2024 hingga 27 Oktober 2024.

"Pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI dan terobos jalur," ujarnya, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Cabub Jember Hendy Janjikan Pemanfaatan Kopi untuk Kesehatan, Berikut Tanggapan Gus Fawait

Menurutnya, dari puluhan ribu pelanggar lalu lintas ini, polisi melalukan penilangan terhadap 5.144 pengendara. Sementara sisanya diberi sanksi teguran.

"Pelaksanaan tilang manual menjaring sebanyak 3.393 pelanggar. Sedangkan (penilangan) melalui mobile ada 1.751. Sementara untuk teguran kami melaksanakan sebanyak 24.224 pengendara," kata Fahmi.

Fahmi merinci, dari total pelanggar yang telah terjaring dalam operasi ini, sebanyak 2.935 pengendara pelanggarannya tidak tidak memakai helm SNI dan berkendara melawan arus.

"Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Jember akan pentingnya menggunakan helm SNI dan keselamatan berkendara masih perlu ditingkatkan," ucapnya.

Pelanggar yang telah terjaring, kata dia, di dominasi generasi muda, terutama yang masih berusia 20-25 tahun.

"Pengendara berusia 21-25 tahun sebanyak 668 pelanggar dan yang usia 16-20 tahun sebanyak 553 pelanggar. Ini yang enjadi kelompok paling banyak melakukan pelanggaran," ungkapnya.

Baca juga: 2 Faktor Untungkan Persib Bandung Atas Persik Kediri, Catatan Minor Lawan Hingga Memori Indah

Dia mengatakan, bagi pengendara yang tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan seperti SIM dan STNK, kendaraan mereka langsung disita untuk diamankan di Markas Satlantas Jember.

Barang tersebut bisa diambil oleh pemiliknya bila seluruh dokumennya lengkap.

Baca juga: E-Landuk vs Digdaya, Digitalisasi Kependudukan Paslon 01 dan 02 di Debat Publik Pilkada Bondowoso

"Maupun kendaraan yang tidak sesuai dengan standar (kenalpot brong) untuk sementara kendaraan diamankan. Bisa diambil dengan menunjukkan kelengkapan kepemilikan kendaraan dan mengembalikan sesuai standar," katanya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved