Sabtu, 25 April 2026

Berita Jember

ASN dan DPRD Jember Belum Gajian hingga 6 Januari, Ini Penjelasan Pemkab

Ribuan ASN serta anggota DPRD Jember belum gajian akibat penyesuaian SOTK dan kendala teknis SIPD.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
ist/Diskominfo Jember
BELUM GAJIAN: Pelantikan Pejabat SOTK baru Pemkab Jember, Jawa Timur, Jumat (2/1/2026) Ribuan ASN dan DPRD Jember belum gajian. 

Ringkasan Berita:
  • Gaji ASN dan DPRD Jember belum cair hingga 6 Januari 2026
  • Keterlambatan akibat penyesuaian SOTK baru Pemkab Jember
  • Administrasi keuangan terkendala perubahan pejabat OPD
  • SIPD mengalami gangguan teknis
  • Pemkab lakukan pembayaran gaji secara manual

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Hingga pekan pertama Januari 2026 ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember serta puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur, belum gajian

Keterlambatan pembayaran tersebut dipicu karena pemberlakuan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemkab Jember, yang berdampak pada penyesuaian administrasi keuangan.

Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, menyampaikan gaji ASN dan DPRD biasanya dibayarkan setiap tanggal 1 setiap bulan. Namun hingga 6 Januari 2026, pembayaran belum juga dilakukan.

Baca juga: Bupati Fawait Optimistis PAD Jember Tembus Rp 1,3 Triliun Tanpa Naikkan Pajak

“Jadi sampai hari ini belum gajian. Bukan hanya ASN, termasuk DPRD juga belum gajian,” ungkap Widarto, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, penerapan SOTK baru menyebabkan perubahan pejabat di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga berdampak pada proses administrasi keuangan, khususnya terkait kewenangan penandatanganan anggaran.

“Administrasi keuangan butuh tanda tangan kuasa pengguna anggaran. Apalagi kemarin ada SOTK baru, kepala OPD-nya ganti, otomatis yang tanda tangan juga berganti,” jelasnya.

Baca juga: Pemuda 19 Tahun Ditangkap Usai Curi Motor Wisatawan di Pantai Papuma Jember

Kendala Teknis

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Akhmad Helmi Luqman, mengakui adanya kendala teknis pasca perampingan struktur birokrasi Pemkab Jember.

Menurutnya, sistem Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) mengalami gangguan, sehingga menghambat proses pencairan gaji.

“SIPD kami sedang mengalami error,” ujarnya.

Pemkab Jember saat ini menempuh mekanisme pembayaran manual sebagai solusi sementara.

Baca juga: Tak Lagi Rp 1 Miliar! Dana Desa di Jember Dipangkas Pusat Hingga 60 Persen, Terima Rp 373 Juta

“Setelah beberapa OPD diganti dan digabung, ada yang harus membuka rekening baru. Untuk gaji, sementara kami input secara manual dulu,” paparnya.

Jumlah pegawai di lingkungan Pemkab Jember mencapai sekitar 22 ribu orang, terdiri dari 8 ribu PNS, 6 ribu PPPK, dan 8 ribu PPPK paruh waktu. 

Besaran gaji dan tunjangan yang diterima masing-masing pegawai berbeda, tergantung pada pangkat, golongan, dan jabatan.

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved