Senin, 27 April 2026

Berita Jember

Permohonan Diperketat, Perkawinan Anak di Jember 2025 Turun Drastis

Jumlah perkawinan anak di Jember turun drastis pada 2025 setelah Pemkab memperketat syarat dispensasi kawin melalui SE Bupati.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
PERNIKAHAN DINI: Workshop pencegahan pernikahan anak di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jember, Jawa Timur, Rabu (31/12/2025) Jumlah pernikahan anak di Jember turun drastis selama 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Perkawinan anak di Jember turun drastis pada 2025
  • PA Jember mencatat 298 dispensasi kawin dikabulkan sepanjang 2025
  • Angka tersebut turun dari 546 kasus pada 2024 dan 1.362 kasus pada 2023

 

 

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember – Jumlah perkawinan usia anak di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengalami penurunan signifikan sepanjang 2025. Data Pengadilan Agama (PA) Jember mencatat, selama tahun 2025 hanya 298 permohonan dispensasi kawin yang dikabulkan.

Angka tersebut turun drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, PA Jember mengabulkan 546 perkara dispensasi kawin, sementara pada 2023 jumlahnya bahkan mencapai 1.362 perkara.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Jember, Akhmad Helmi Luqman, menyebut penurunan ini merupakan hasil dari ikhtiar panjang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dalam menekan praktik perkawinan anak.

Menurut Helmi, salah satu faktor utama adalah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Jember tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, sehingga syarat administrasi permohonan dispensasi kawin diperketat.

Baca juga: Potensi Kuat Bomber Rp 3,91 M Out dari Persebaya, 1 Pemain Asing Kans Jadi Aktor Utama

“Setiap orang tua calon pengantin di bawah usia 19 tahun yang ingin mengajukan dispensasi kawin harus mengurus administrasi yang cukup rumit,” ujar Helmi, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, calon pengantin usia anak wajib melampirkan surat penolakan nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) serta rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

“Ditambah surat rekomendasi psikolog dan DP3AKB, barulah permohonan dispensasi bisa diajukan ke Pengadilan Agama,” imbuhnya.

Baca juga: Inter Milan Bakal Ambil Giliran Tikung Barcelona, Bek Kroasia Potensi Merapat ke Nerazzurri

Sosialisasi dan Pencegahan di Sekolah

Selain memperketat syarat administratif, Pemkab Jember juga aktif melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan anak di sekolah-sekolah. Langkah ini dinilai penting untuk menekan risiko pernikahan dini akibat putus sekolah.

“Kami terus melakukan sosialisasi tentang bahaya kawin anak. Yang kami jaga juga adalah jangan sampai ada putus sekolah, karena itu sangat berpotensi memicu pernikahan dini,” jelas Helmi.

Pemkab Jember juga melibatkan psikolog dan bidan dalam memberikan edukasi kesehatan reproduksi kepada pelajar.

“Kami menggandeng sekolah keperawatan dan kebidanan untuk edukasi kesehatan reproduksi, serta berkolaborasi dengan dinas pendidikan dan kesehatan,” tambahnya.

Baca juga: Update Manuver Juventus Pulangkan Sang Mantan, Siap Beri Tawaran Pertama kepada Liverpool

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved