Berita Jember
Pemkab Jember Bentuk Satgas, Tertibkan Perumahan di Bantaran Sungai
Pemkab Jember membentuk Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang untuk menekan risiko banjir dan menertibkan perumahan.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
- Pemkab Jember membentuk Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang.
- Satgas bertujuan menekan risiko banjir dan menertibkan perumahan.
- Puluhan perumahan diketahui berdiri di bantaran sungai.
- Developer diminta merelokasi bangunan yang melanggar aturan.
- Pemkab siap mengambil langkah hukum jika relokasi ditolak.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember – Pemerintah Pemkab Jember, Jawa Timur, membentuk Satuan Gugus Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang untuk mengurangi risiko bencana banjir sekaligus mendorong pemerataan pembangunan.
Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan pembentukan satgas ini dilatarbelakangi maraknya pembangunan perumahan yang berdiri di bantaran sungai. Bahkan, sejumlah perumahan tersebut telah memiliki sertifikat meski berada di kawasan rawan bencana.
“Yang menjadi keanehan, bantaran sungai itu dibangun perumahan dan disertifikatkan. Ini harus kita urai dan bongkar bersama,” ujar Fawait, Senin (2/2/2026).
Baca juga: Banjir Rendam Sekolah, Siswa SMP PGRI Kasiyan Puger Jember Diliburkan
Menurutnya, keberadaan puluhan perumahan di sempadan sungai tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga merusak keseimbangan ekologi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi besar memicu banjir akibat luapan sungai saat debit air meningkat.
Melalui satgas yang dibentuk, Pemkab Jember akan melakukan penertiban secara bertahap. Salah satu langkah yang ditempuh adalah meminta pengembang untuk melakukan relokasi perumahan ke lokasi yang sesuai aturan.
“Kami akan minta kepada developer untuk merelokasi. Karena mau atasi bencana seperti apa pun, kalau rumah dibangun di bantaran sungai pasti akan kena banjir saat debit air tinggi,” kata Bupati yang akrab disapa Gus Fawait itu.
Baca juga: Diserang Tikus, Puluhan Hektare Padi di Jenggawah Jember Terancam Gagal Panen
Fawait menegaskan, jika pengembang tidak bersedia melakukan relokasi, pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan mengambil tindakan-tindakan terukur, termasuk berkoordinasi dengan pihak berwajib. Indonesia adalah negara hukum,” tegasnya.
Ia juga memastikan, program nasional pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto tetap akan dijalankan di Kabupaten Jember, namun harus mematuhi aturan tata ruang dan mengutamakan keselamatan masyarakat.
“Program tiga juta rumah tetap kami dorong tapi di tempat yang semestinya. Kalau bantaran sungai aturannya jelas tidak boleh, itu membahayakan nyawa masyarakat,” pungkas politisi Partai Gerindra tersebut.
Pemkab Jember
Satgas Tata Ruang Jember
perumahan bantaran sungai
banjir jember
tata ruang Jember
Bupati Jember Muhammad Fawait
| Verifikasi Faktual Kemiskinan Jember Libatkan 21 Ribu ASN, Ini Temuan di Lapangan |
|
|---|
| Pemkab Jember Mulai Desain Kawasan Street Food di Jalan Kartini |
|
|---|
| Fatmawati Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Perempuan Kedua dalam Sejarah Pimpinan Dewan |
|
|---|
| Dalam Tiga Bulan, 10 Ibu Meninggal Saat Melahirkan di Jember |
|
|---|
| Tradisi Kupatan Jember, 36 Pegon Diarak 6 Km ke Pantai Watu Ulo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/TERTIBKAN-PERUMAHAN-Bupati-Muhammad-Fawait.jpg)