Rawan Konflik, Petani Wadul DPRD Jember Minta Struktur GTRA dan Segera Tuntaskan TORA
Petani Sekti Jember meminta GTRA dibenahi dan percepat penyelesaian TORA serta masalah reforma agraria.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
- Petani Sekti Jember mendatangi Komisi A DPRD untuk mendorong percepatan reforma agraria.
- Sekti meminta struktur GTRA Jember dirombak dan melibatkan perwakilan petani.
- Persoalan TORA disebut belum memberikan kepastian legalitas maupun akses bagi warga.
- Contoh kasus terjadi di Desa Mulyorejo dan Desa Suco yang lahannya telah lama dimanfaatkan masyarakat.
- DPRD Jember meminta GTRA lebih aktif menyelesaikan redistribusi tanah dan agenda reforma agraria.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Tani Independen (Sekti) Kabupaten Jember mendatangi Komisi A DPRD Jember, Kamis (11/6/2026). Mereka menyampaikan tuntutan agar pemerintah daerah mempercepat penyelesaian persoalan reforma agraria, seperti merombak struktur Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan menyelesaikan masalah Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Rombongan petani diterima Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni.
Ketua Sekti Kabupaten Jember, Asirudin, mengatakan kedatangan mereka bertujuan meminta dukungan DPRD agar mendorong langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan reforma agraria yang masih tertunda.
Menurut Asirudin, salah satu tuntutan utama adalah pembenahan struktur GTRA Kabupaten Jember dengan melibatkan perwakilan kelompok petani dalam proses pengambilan keputusan.
“Karena GTRA Jember selama ini tidak jalan. Padahal ada banyak persoalan reforma agraria yang belum selesai. TORA belum selesai, baik legalitas aset maupun akses,” tegas Asirudin.
Baca juga: Piala Dunia 2026: Bupati Jember Pilih Belanda, Dua Pimpinan DPRD Jagokan Prancis
TORA Tak Ada Kepastian
Sekti menilai persoalan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) masih menyisakan ketidakpastian di sejumlah wilayah. Asirudin menyebut persoalan tersebut dialami anggota Sekti yang tersebar di 23 desa pada tujuh kecamatan.
Ia menjelaskan, sebagian lahan yang masuk skema TORA saat ini telah berubah fungsi menjadi kawasan permukiman atau telah lama digarap masyarakat. Bahkan, pada beberapa lokasi telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), tetapi status legalitas tanah belum tuntas.
Sebagai contoh, Asirudin menyebut kawasan di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo.
“Seperti contoh di Desa Mulyorejo Kecamatan Silo ada 8.045 hektare lahan yang belum selesai, belum ada sertifikatnya namun ada yang sudah keluar SPPT-nya,” ujarnya.
Menurut Sekti, lahan tersebut sebelumnya masuk dalam program redistribusi tanah yang dijanjikan pemerintah kepada masyarakat dan sebagian besar berasal dari kawasan perkebunan. Namun hingga kini, kepastian legalitas aset maupun akses bagi petani penggarap dinilai belum tersedia.
Selain itu, Sekti juga menyoroti sekitar 55 hektare lahan di Desa Suco, Kecamatan Jelbuk, yang saat ini telah berkembang menjadi permukiman warga dan dihuni selama sekitar 20 hingga 30 tahun.
Baca juga: Bullying Berujung Maut, Pemuda Jember Bunuh Teman Masa Kecil di Rumah Kosong
Rawan Konflik
Asirudin menilai lambannya penyelesaian legalitas TORA berpotensi memunculkan persoalan hukum dan sosial di masyarakat.
Ia mencontohkan kondisi ketika warga menanam pohon di lahan yang mereka kelola, namun saat hasilnya dipanen justru berpotensi menghadapi persoalan hukum.
“Kami mendesak agar ada reformasi GTRA Jember, dan bekerja, supaya reforma agraria di Jember ini benar-benar jalan,” katanya.
Reforma agraria Jember
TORA Jember
GTRA Jember
Petani Jember
Demo Petani Jember
Serikat Tani Independen
DPRD Jember
| Hanya Rp 1000 Per Kilogram, Petani Jember Protes Bagikan 2 Kuintal Mentimun di Depan Pemkab |
|
|---|
| DPRD Jember Bahas 23 Raperda 2026, RTRW hingga Ketahanan Keluarga Masuk Prioritas |
|
|---|
| Anggota DPRD Jember yang Viral Merokok dan Main Game, Ternyata Lupa Kasih Makan Sapi di Hay Day |
|
|---|
| Tak Enak Badan, Achmad Syahri Absen Rapat Paripurna DPRD Jember Usai Viral Main Game Saat Hearing |
|
|---|
| Alasan BK DPRD Jember Belum Periksa Achmad Syahri Meski Sudah Diputus Bersalah DPP Gerindra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/petani-jember-wadul-dprd.jpg)