Kamis, 28 Mei 2026

Berita Jember

DPRD Jember Soroti Pasutri Terima Pupuk Subsidi di RDKK

DPRD Jember bahas dugaan pasutri satu KK terima pupuk subsidi. DTPHP jelaskan aturan dan update data e-RDKK.

Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
PUPUK SUBSIDI - Tumpukan pupuk di salah satu Kios Kecamatan Grujugan, Bondowoso. DI Jember Komisi B DPRD Jember, Jawa Timur, menggelar rapat dengar pendapat, Rabu (18/2/2026), karena adanya pasutri terima pupuk subsidi di Jember. 

Ringkasan Berita:
  • Komisi B DPRD Jember bahas temuan pasutri satu KK terdaftar penerima pupuk subsidi.
  • DPRD minta klarifikasi proses pemutakhiran data RDKK dan sinkronisasi luas lahan.
  • DTPHP menyebut suami istri boleh menerima subsidi asal lahan maksimal 2 hektar.
  • Distribusi pupuk mengacu pada Perpres 6/2025 dan Permenpan 15/2025.
  • Data e-RDKK Jember naik 2.439 petani per Januari 2026 dan diperbarui berkala.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember  - Komisi B DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember untuk membahas temuan data penerima pupuk subsidi di Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan.

Pembahasan ini mencuat setelah ditemukan pasangan suami istri (pasutri) dalam satu kartu keluarga (KK) yang masing-masing terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menyatakan pihaknya perlu memastikan keabsahan data tersebut.

“Termasuk ada juga datanya bahwa pemilik kelompok taninya, suaminya dapat subsidi, istrinya dapat subsidi juga,” ujar Candra, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Mahasiswa Unej Kembangkan Mesin Granulator Pupuk dari Limbah Gamping

Minta Penjelasan

Candra menilai kondisi ini perlu dicermati karena ada kekhawatiran proses input data RDKK dipecah sehingga satu keluarga bisa memperoleh alokasi ganda.

“Dan pemilik kiosnya itu karena punya sawah yang luar biasa jadi memecah proses input di RDKK. Kami minta sejauh mana hari ini proses pemutakhiran data di RDKK itu tahapannya sampai mana? Kami minta datanya,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya sinkronisasi antara data penerima pupuk subsidi dengan luas lahan pertanian yang benar-benar ditanami. Hal ini penting, mengingat muncul laporan adanya penurunan hasil panen di Kabupaten Jember.

Baca juga: Ratusan Petani Keranjingan Jember Terancam Tak Dapat Pupuk Subsidi akibat Masalah e-RDKK

“Berapa sih jumlah luasan lahan pertanian yang hari ini benar-benar difungsikan untuk ditanami padi maupun jagung. Karena beberapa hari lalu muncul data bahwa jumlah hasil panen kita di Kabupaten Jember itu menurun,” katanya.

DTPHP: Suami Istri Boleh Terima Subsidi Asal Memenuhi Syarat

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan DTPHP Jember, Moch Khosim, menjelaskan bahwa suami dan istri diperbolehkan menerima pupuk subsidi, selama memenuhi ketentuan luas lahan maksimal.

“Kalau masih memenuhi syarat menurut saya tidak masalah. Artinya kan basisnya tidak lebih dari 2 hektar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dasar utama penerima pupuk subsidi adalah kepemilikan atau penguasaan lahan, bukan semata status dalam satu kartu keluarga.

Menurut Khosim, distribusi pupuk subsidi mengacu pada Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan petunjuk teknis dalam Permenpan Nomor 15 Tahun 2025.

“Proses pendistribusian pupuk bersubsidi itu mengacu di Perpres Nomor 6 Tahun 2025, kemudian juknisnya di Permenpan 15 Tahun 2025. Nah sehingga basisnya itu saja sebenarnya menurut saya,” jelasnya.

Baca juga: Desa Patemon Jember Tak Mampu Beli Token Listrik Seharga Rp 200 Ribu, Warga Disuruh Pulang

Data e-RDKK Dinamis 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved