Minggu, 19 April 2026

31.442 Peserta PBI JKN di Jember Dinonaktifkan, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Jember nonaktifkan 31.442 peserta PBI JKN sesuai SK Mensos. Bisa aktif lagi lewat UHC Prioritas.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Network
BPJS - Seorang warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jember menonaktifkan 31.442 peserta JKN segmen Penerima Bantuan luran (PBI). 

Ringkasan Berita:
  • BPJS Kesehatan Jember nonaktifkan 31.442 peserta PBI JKN.
  • Kebijakan berdasarkan SK Mensos Nomor 3/HUK/2026 per 1 Februari 2026.
  • Peserta lama diganti baru, total kuota tetap.
  • Peserta bisa ajukan reaktivasi lewat Dinsos dan program UHC Prioritas.
  • Warga mampu diminta daftar sebagai peserta mandiri.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - BPJS Kesehatan Cabang Jember menonaktifkan 31.442 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 terkait pemutakhiran data peserta PBI.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menjelaskan jumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan di Jember mencapai 31.442 orang.

"Kabupaten Jember sendiri jumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan tercatat sebanyak 31.442 peserta," ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: Penerima JKN BPJS Kesehatan Nonaktif Tak Perlu Khawatir, Tetap Dilayani Cukup KTP

Diganti Peserta Baru

Yessy menegaskan, peserta yang dinonaktifkan telah digantikan dengan peserta baru oleh Kementerian Sosial. Dengan demikian, secara total jumlah kepesertaan PBI di Jember tidak mengalami perubahan signifikan.

"Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar kepesertaan PBI JK tetap tepat sasaran," jelasnya.

Pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan bantuan iuran benar-benar diterima masyarakat miskin dan rentan miskin sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Pemkab Pasuruan Kembali Raih UHC Award, Cakupan JKN Tembus 99,58 Persen

Syarat Reaktivasi Kepesertaan

Bagi peserta JKN yang dinonaktifkan, masih terdapat peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, sepanjang memenuhi sejumlah persyaratan.

Beberapa kriteria tersebut antara lain:

Tercantum dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

Hasil verifikasi lapangan menunjukkan tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.

Peserta merupakan penderita penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Jemaah Haji Jember Terlindungi JKN

Ajukan Lewat UHC Prioritas

Pemerintah juga membuka peluang reaktivasi melalui program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Pengajuan dapat dilakukan melalui Dinas Sosial setempat.

"Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial. Selanjutnya akan mengusulkan kembali pengaktifan kepesertaan JKN bagi peserta yang memenuhi persyaratan," ujar Yessy.

Sementara itu, bagi warga yang berdasarkan hasil pemutakhiran data tergolong mampu, diminta untuk mendaftar sebagai peserta mandiri agar tetap memperoleh jaminan kesehatan.

Untuk mengecek status kepesertaan, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved