Rabu, 8 April 2026

Pemkab Jember Beri THR PPPK Paruh Waktu, 50 Persen dari Gaji

Pemkab Jember memberikan THR Idul Fitri untuk PPPK paruh waktu sebesar 50 persen gaji dan diperkirakan cair 16–17 Maret 2026.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Timur/Imam Nawawi
THR PPPK: Bupati Muhammad Fawiat saat di Jalan Sudarman depan Kantor Pemkab Jember, Jawa Timur, Rabu (12/3/2026). Dia jelaskan THR PPPK Paruh Waktu Pemkab Jember. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Jember memberikan THR Idul Fitri untuk PPPK paruh waktu pada 2026.
  • Besaran THR ditetapkan 50 persen dari gaji bulanan.
  • Pemkab Jember awalnya mengusulkan THR 100 persen, namun disetujui 50 persen setelah sinkronisasi dengan Kementerian Hukum.
  • Bupati Jember menyebut daerahnya menjadi salah satu yang pertama memberikan THR bagi PPPK paruh waktu.
  • THR diperkirakan cair pada 16–17 Maret 2026 melalui BPKAD Kabupaten Jember.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pemkab Jember memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengatakan besaran THR untuk PPPK paruh waktu tahun ini ditetapkan sebesar 50 persen dari gaji bulanan.

“Kami ajukan 100 persen (dari gaji), tapi saat sinkronisasi dengan kementerian hukum hanya boleh 50 persen,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

Baca juga: DPMPTSP dan Naker Bondowoso Buka Posko Lapor THR untuk Pekerja dan Buruh

Fawait yang akrab disapa Gus Fawait menyebut, kebijakan ini menjadikan Jember sebagai salah satu daerah pertama di Indonesia yang memberikan THR kepada PPPK paruh waktu.

“Jember yang pertama, saat itu kabupaten lain belum ada. Kami sudah komitmen untuk ada dan anggarannya juga ada,” katanya.

Menurutnya, dari sisi kemampuan fiskal daerah, Pemkab Jember sebenarnya mampu memberikan THR hingga 100 persen dari pendapatan bulanan PPPK paruh waktu.

Namun setelah proses sinkronisasi dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia, pemberian THR hanya disetujui sebesar 50 persen.

“Kalaupun diperintah 100 persen kami siap anggarannya,” katanya.

Baca juga: Festival Rujak Uleg 2025 "The Legend of THR", Ribuan Masyarakat Nikmati Kuliner Legendaris Surabaya

Cair 16–17 Maret 2026

Pemkab Jember menargetkan pencairan THR bagi PPPK paruh waktu dapat dilakukan pada 16 hingga 17 Maret 2026.

Untuk teknis perhitungan dan penyaluran dana tersebut, pemerintah daerah akan menugaskan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember (BPKAD).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved