Berita Situbondo
Lonceng dan Bangunan Gereja Maria Bintang Samudera Situbondo Ditetapkan Jadi ODCB
Lonceng dan bangunan Gereja Maria Bintang Samudera Situbondo ditetapkan sebagai ODCB oleh Bupati Yusuf Rio.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Lonceng dan struktur bangunan Gereja Katolik Paroki Maria Bintang Samudera (GKPMBS) resmi ditetapkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat malam, 10 Oktober 2025, ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, disaksikan oleh seluruh jemaat gereja.
Sebagai ungkapan rasa syukur, jemaat GKPMBS menggelar pemotongan tumpeng dan makan bersama di area gereja.
Baca juga: Irak Vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, 5 Pemain Persib Bandung Bakal Main?
Pendeta GKPMBS, Romo Hugo Yakobus Sugianto, menjelaskan bahwa proses penelitian terhadap lonceng dan struktur bangunan gereja telah dilakukan sejak awal tahun 2025 oleh tim peneliti cagar budaya Kabupaten Situbondo.
“Tim sudah bolak-balik melakukan klarifikasi, mengidentifikasi, dan mengautentikasi untuk memastikan keaslian bangunan ini,” ujarnya.
Romo Hugo mengatakan tidak ada keterlibatan tim dari Trowulan, Mojokerto dalam proses tersebut. Menurutnya, penelitian dan verifikasi dilakukan sepenuhnya oleh tim lokal.
“Secara resmi, statusnya memang belum menjadi cagar budaya nasional, masih sebagai objek diduga cagar budaya,” tambahnya.
Baca juga: Usai Kompatriot Lionel Messi Masuk Radar Real Madrid, Chelsea Beri Jawaban Tegas
Lonceng dan Struktur Bangunan Jadi Fokus Pelestarian
Lebih lanjut, Romo Hugo menjelaskan objek yang ditetapkan sebagai ODCB meliputi lonceng gereja dan struktur bangunannya. Ia mengungkapkan bahwa meskipun gereja ini sempat mengalami kebakaran, struktur utamanya tetap bertahan.
“Setelah kebakaran, strukturnya tetap kokoh, yang berubah hanya bagian atasnya,” jelas Romo Hugo.
Baca juga: JADWAL Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa Hari Ini 11 Oktober 2025, Belgia, Prancis, Jerman
Dia berharap penetapan ini menjadi momentum bagi jemaat dan pemerintah untuk bersama-sama menjaga keberlanjutan bangunan bersejarah tersebut.
“Harapan kami, bangunan ini akan menjadi milik bersama yang dirawat dengan baik,” katanya.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mengapresiasi penetapan ODCB tersebut. Dia menilai, pengakuan terhadap Gereja Maria Bintang Samudera merupakan bentuk penghargaan terhadap keragaman budaya dan keagamaan di Situbondo.
Baca juga: Inter Milan OTW Jor-joran Lagi, Siapkan Dana Rp 482 M untuk Belanja Pemain di Bursa Transfer Januari
“Ini sebuah kebanggaan bagi umat Katolik di Situbondo. Gereja ini resmi menjadi ODCB, dan hal ini menunjukkan bahwa Situbondo seperti taman sari budaya, beragam dan tumbuh subur dalam kebersamaan,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Rio.
Rio meyakini jemaat gereja akan mampu menjaga dan merawat bangunan tersebut dengan baik.
“Saya yakin mereka bisa merawatnya. Buktinya, lingkungan gereja terlihat sangat bersih dan terawat,” pungkasnya.
(TribunJatimTimur.com)
Gereja Katolik Situbondo
ODCB Situbondo
cagar budaya Situbondo
Gereja Maria Bintang Samudera
lonceng gereja bersejarah
Rumah Warga di Situbondo Ludes Terbakar Saat Pemilik Pergi Nyekar |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Situbondo Ditunda, Kadinsos: Bukan Sepi Peminat, Tapi Butuh Persiapan |
![]() |
---|
Polres dan Dinas Pertanian Situbondo Tanam Ribuan Hektare Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Satpam Ditemukan Tewas di Area Tambak Situbondo, Penyebab Belum Diketahui |
![]() |
---|
Gudang Kayu di Situbondo Nyaris Terbakar Akibat Api Pembakaran Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.