Berita Situbondo

ASN Kemenag Situbondo Ditahan Polisi, Tipu Dua Calon Jemaah Haji Rp 97 Juta 

Polisi Situbondo menahan ASN Kemenag yang diduga menipu calon jamaah haji hingga Rp97 juta dengan janji percepatan keberangkatan.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
Polres Situbondo
DITAHAN: Aparatur Sipil Negara (ASN), MH (54), di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditahan Satreskrim Polres Situbondo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Aparatur Sipil Negara (ASN), MH (54), di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditahan Satreskrim Polres Situbondo, karena menipu dua calon jemaah haji menjanjikan percepatan keberangkatan ke Makkah dan Madinah.

“Tersangka sudah ditahan usai diperiksa penyidik Satreskrim,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Kamis (16/10/2025).

Menurut Agung, tersangka bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kendit memanfaatkan posisinya untuk meyakinkan para korban. 

Tersangka mengiming-imingi korban bisa berangkat haji lebih cepat dengan membayar sejumlah uang yang diklaim sebagai biaya administrasi dan pelunasan keberangkatan.

Baca juga: Transfer Dana Dipangkas Rp 190 Miliar, Situbondo Perketa RAPBD 2026

“Meski korban sudah menyerahkan uang, namun dana itu tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh tersangka,” jelas Agung.

MH menerima uang sebesar Rp 53 juta dari korban berinisial A, dan Rp 43 juta dari korban S. Total kerugian mencapai Rp97 juta, yang menurut polisi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan lembar kwitansi bermaterai dengan nominal bervariasi, antara Rp 2 juta hingga Rp 24 juta.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Situbondo Ditangkap Polisi Edarkan Sabu 2,72 Gram

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 junto 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” kata Agung.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved